Image Hosting
Image Hosting

Berkas Muratara Belum Disetujui DPD

Rabu, 04 Agustus 2010

*11 Berkas Diserahkan ke DPR dan Presiden

JAKARTA–Rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang membahas laporan akhir tugas komite-komite, menyetujui 11 usulan daerah pemekaran dari 33 daerah otonom yang sebelumnya sudah pernah dibahas. Keputusan dalam rapat paripurna itu nantinya akan diserahkan ke Pimpinan DPR dan Presiden. Sedangkan 22 daerah yang belum disetujui diantaranya Musi Rawas Utara (Muratara) masih menunggu kelengkapan administrasi serta tinjauan lapangan oleh DPD.

“Berdasarkan hasil kajian yang mendalam, berdasarkan data-data serta tinjauan lapangan yang dilakukan anggota Komite I, dari 33 usul DOB (Daerah Otonom Baru), Komite I menyelesaikan 11 yang kiranya menjadi bahan dalam pembahasan bersama DPR dan Pemerintah,” kata Ketua Komite I, Farouk Muhammad pada penyampaian hasil kerja di rapat paripurna DPD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/8).

Ke-11 usulan DOB yang disetujui DPD itu adalah Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Grime Nawa, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Kolaka Timur, Kota Raha, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, dan Provinsi Kalimantan Utara.

Sementara 22 daerah yang belum disetujui dan masih menunggu kelengkapan administrasi serta tinjau lapangan oleh DPD adalah Provinsi Kapuas Raya, Provinsi Buton Raya, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Aceh Leuser Antara, Provinsi Aceh Barat Selatan, Provinsi Sulawesi Timur. Lalu Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Maybrat Sau, Kabupaten Malamoi, Kabupaten Muman, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Kutai Pesisir, Kabupaten Luwu Tengah, Kota Merauke, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Rokan Darrusalam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kabupaten Pesisir Barat, dan Kabupaten Morowali Utara

“Yang belum disetujui masih menunggu kelengkapan administrasi, rekomendasi dari kabupaten induk, dan peninjauan lapangan. Sembilan bulan masa kerja untuk satu kali sidang tahunan tidak cukup membahas 33 daerah pemekaran,” katanya.

*DPR Segera Evaluasi Hasil Pemekaran

Sementara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI berjanji segera mengevaluasi efektivitas pemekaran wilayah yang telah dilakukan selama ini. Hasil evaluasi itu bisa saja mengarah pada moratorium atau pembatasan pemekaran wilayah baru.
Hal itu terungkap dalam kunjungan kerja yang dilakukan sejumlah Anggota Komisi II DPR ke Lampung. "DPR telah menyiapkan grand design membatasi pemekaran wilayah ini," ujar Amrun Daulay, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.

Komisi II DPR, khususnya dirinya, sependapat dengan pandangan pemerintah tentang perlunya evaluasi atas efektivitas pemekaran wilayah yang telah dilakukan selama ini. Sebab, muncul laporan, sebagian besar pemekaran daerah dianggap gagal mencapai tujuannya.

"Tujuan dari pemekaran (daerah) ini kan salah satunya untuk percepatan laju pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan daerah dan masyarakatnya. Kalau pemekaran tidak berhasil meningkatkan pendapatan, itu artinya gagal," jelasnya.

Amrun memberi contoh sejumlah daerah pemekaran baru di Lampung yang dinilai kurang berhasil. Lampung Tengah tahun 1994 sudah terbentuk, namun sumbangan PAD (pendapatan asli daerah)-nya hanya 1,37 persen dari APBD.
"Buat apa otonomi kalau untuk mengurusi rumah tangganya sendiri masih sangat kesulitan," ungkapnya.

Kabupaten Lampung Tengah sebelumnya juga dilaporkan tengah mengalami krisis keuangan. Ini terlihat dari adanya sejumlah tunggakan belanja rutin seperti gaji pegawai dan guru.
"Kalau begini caranya, bisa saja nanti (daerah) itu digabungkan kembali dengan kabupaten induk," katanya.

Menurut Teguh Juwarno, anggota Komisi II DPR lainnya yang memimpin rombongan kunjungan kerja ini, ke depannya, DPR perlu sangat berhati-hati dalam menyikapi usulan-usulan pemekaran baru. (Jawa Pos/net)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget