Image Hosting
Image Hosting

LUBUKLINGGAU-Selama bulan Ramadhan 1431 Hijriah, sejumlah tempat hiburan di Kota Lubuklinggau untuk sementara diminta tutup. Apabila ada yang melanggar akan ditindak oleh Sat Pol PP Kota Lubuklinggau.

“Saat ini kami sedang menyiapkan draf surat edaran walikota untuk disampikan kepada camat hingga lurah,” kata Kabag Hukum Setda Kota Lubuklinggau, M Fauzi kepada wartawan koran ini di ruang kerjanya, Jumat (23/7).

Adapun poin instruksi itu menurut Fauzi, selain ditujukan kepada pengusaha tempat hiburan, instruksi itu juga diserukan kepada pengusaha rumah makan, restoran, cafe, warung, kedai kopi dan lain-lain agar tidak membuka usaha secara demonstratif. Dan harus memasang kain penutup atau sekat. Disamping itu larangan menjual, membunyikan petasan di lingkungan rumah ibadah dan tempat-tempat umum lainnya.

Ia meneruskan, surat instruksi Walikota itu disampaikan kepada camat. Kemudian camat meneruskan kepada lurah di wilayah masing-masing. “Lurah menyebarkannya bisa disampaikan kepada pengusaha atau mungkin di tempat-tempat umum, agar diketahui masyarakat luas,” paparnya.
Fauzi meyakinkan draf instruksi itu sudah dibuat namun akan dikoreksi. “Drafnya sudah siap,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah pihaknya sudah berkoordinasi dengan Sat Pol PP terkait instruksi tersebut. “Sebenarnya tidak perlu koordinasi lagi. Sebab tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sudah jelas sesuai dengan fungsi masing-masing. Namun demikian setelah surat ditandatangani Walikota akan disampaikan tebusannya kepada Pol PP. Disamping itu tembusan akan disampaikan kepada Ketua DPRD dan Inspektur Kota Lubuklinggau,” pungkas Fauzi.


*Pemkab Memberikan Himbauan

Sementara itu, persiapan menjelang bulan suci Ramadhan, Pemkab Mura akan memberikan surat himbauan kepada pengusaha tempat hiburan dan pemilik rumah makan agar membatasi jam operasinya.

Plt Sekda Kabupaten Musi Rawas, H Sulaiman Kohar menjelaskan hibawan kepada tempat-tempat hiburan dan rumah makan agar ada batas-batasnya pada bulan penuh berkah tersebut. Tujuannya untuk menghormati kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

“Himbauan ini kami sampaikan kepada pengusaha hiburan dan rumah makan tetapi tidak menekan mereka untuk menutup total usaha mereka, terutama rumah makan. Karena tidak semua masyarakat Mura ini semua muslim. Kasihan masyarakat yang non muslim maupun yang bekerja keras, mungkin mereka tidak puasa. Hanya kami himbau agar batas-batasnya jangan sampai mereka mencolok betul,” kata Sulaiman, kemarin.

Dikatakan Sekda, untuk instruksi atau himbauan ini sekarang dari Pemkab Mura belum diturunkan nanti akan disampaikan melalui media cetak atau media elektronik. “Instruksi ini akan disampaikan semingu sebelum menjelang puasa,” ungkap Sulaiman Kohar.

Ditambahkanya, masalah penertiban ini Pemkab bekerjasama dengan Polres Mura. “Setiap tahun Pemkab membentuk tim safari Ramadhan yang berkeliling ke desa-desa di Kabupaten Mura,” jelas Sulaiman Kohar.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Takwil Ichsan melalui Kabag Ops Kompol Rifka mengaku pihaknya siap memberikan pengamanan selama bulan suci Ramadhan. Polres Lubuklinggau akan selalu berkoordinasi dengan pemerintah Kota Lubuklinggau yang memiliki wewenang melakukan penutupan tempat-tempat hiburan selama bulan puasa.

“Yang pasti kami siap memberikan pengamanan selama bulan suci ramadhan. Tapi kalau untuk tempat hiburan kami masih akan koordinasi dengan Pemkot Lubuklinggau,” kata Rifka.

Senada dikatakan Kapolres Mura AKBP Imam Sachroni melalui Kabag Ops AKP Himawan. Selama Ramadhan, pihaknya akan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat khususnya umat islam yang akan menjalankan ibadah. Namun untuk tehnis pengamanan, masih akan dibahas di Mapolda Sumsel. “Untuk pengamanan selama puasa dan lebaran, kami akan Rakor di Mapolda Sumsel. Namun yang jelas kami siap memberikan pengamanan,”ucapnya. (03/05/06)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget