Image Hosting
Image Hosting

*Melakukan Aktivitas Tanpa Izin

MUSI RAWAS-Lembaga Pemantau Proyek Perkebunan, Petanian dan Lingkungan Masyarakat (LP4LM) mengecam PT Indo Consult yang diduga melakukan penyerobotan lahan masyarakat Kabupaten Musi Rawas (Mura), khususnya di Kecamatan Rawas Ilir. Atas kondisi ini mereka meminta Pemkab Mura menyeret PT Indo Consult ke ranah hukum, atas tuduhan melakukan kegiatan perkebunan tanpa memiliki izin.

“PT Indo Consult juga telah melakukan penipuan terhadap warga. Sebab, perusahaan tersebut disinyalir milik PT London Sumatera (Lonsum). Apalagi PT Indo Consult tidak memiliki izin, namun tetap saja mengeruk kekayaan alam Kabupaten Mura. Dan ini telah merugikan kita,” terang Koordinator LP4LM, Amri Sudaryono kepada wartawan koran ini, Jumat (23/7).

Amri menambahkan, hendaknya pemerintah jangan hanya membahas tentang manipulasi pajak yang dilakukan pihak perusahaan. Namun, yang harus menjadi perhatian khusus yakni penipuan yang dilakukan PT Indo Consult kepada warga Rawas Ilir.

Menindaklanjuti pertemuan antara anggota DPRD Kabupaten Mura, Pemkab Mura serta perwakilan warga Rawas Ilir, beberapa waktu lalu, Pemkab Mura akhirnya mengirimkan surat kepada PT Indo Consult agar menghentikan aktivitasnya untuk sementara sampai terbitnya surat izin. Sebagaimana diketahui, berdasarkan pengecekan yang dilakukan Dinas Perkebunan, PT Indo Consult tidak terdaftar. Namun, selama ini mereka tetap melakukan aktivitas dan tidak ada kontribusinya bagi Pemkab Mura. Untuk itulah, Komisi III DPRD Kabupaten Mura, meminta kepada eksekutif untuk mengusut tuntas permasalahan tersebut.

“Kami akan mempertanyakan tentang permasalahan Pajak Bumi Bangunan (PBB) serta pajak pendapatan perusahaan tersebut yang selama ini beroperasi, namun tak ada kontribusinya bagi daerah ini. Hal itu tentu telah merugikan kita semua,” jelas Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mura, Wahisun Wais Wahid, kepada wartawan koran ini di ruang kerjanya.

Ditambahkannya, kejadian ini telah menunjukkan ada indikasi manipulasi pajak yang dilakukan PT Indo Consult. Dalam arti kata, apabila status mereka ilegal tetapi terus beroperasi selama bertahun-tahun hingga memiliki lahan 3000 hektar tentunya mereka semena-mena tidak menjalankan kewajiban mereka membayar pajak, dan ini merugikan.
“PT Indo Consult telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan. Dan ini harus kita perhatikan bersama,” ucapnya.

Sesuai dengan UU tersebut pasal 24 berbunyi barang siapa karena kealpaannya, (a) tidak mengembalikan/menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak, (b) menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar, sehingga menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan atau denda setinggi-tingginya sebesar dua kali pajak yang terhutang.

Lalu Pasal 25 ayat (1) Barang siapa dengan sengaja, (a) tidak mengembalikan/menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak, (b) menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar, dan (c) memperlihatkan surat palsu atau dipalsukan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, (d) tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya, (e) tidak menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan, sehingga menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar lima kali pajak yang terhutang.

“Harapan kami permasalahan ini tidak sebatas opini atau dugaan saja, jika PT Indo Consult jelas illegal dan secara resmi dikeluarkan oleh pihak eksekutif, maka amanat dari UU akan kita lakukan. Jika perlu tindak pidana akibat tindakan yang membuat kerugian daerah ini juga kita rekomendasikan untuk diusut,” tegas Wahisun.

Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Mura, I Wayan Kocap. Dirinya menyatakan bahwa PT Indo Consult merupakan perusahaan ilegal. Pasalnya hingga saat ini perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan tersebut belum memiliki izin usaha dan belum jelas kepemilikannya.

“Mereka (PT Indo Consult) ilegal karena setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki izin lokasi dan izin usaha perkebunan. Sementara PT Indo Consult tidak ada. Mereka kepemilikannya sporadis kalau izin lokasi kepemilikannya harus satu tempat. Untuk jual beli lahan yang dilakukannya memang sah tapi prosesnya yang tidak sah karena setiap perusahaan perkebunan pasti ada izin lokasi,” kata I Wayan Kocap.

Selain itu Wayan menuding, PT Indo Consult telah menguasai lahan milik masyarakat lima desa di Kecamatan Nibung yakni, Srijaya Makmur, Sumber Makmur, Karya Makmur, Bumi Mamur dan Tebing Tinggi.
”Ada sekitar 567 hektar di Kecamatan Nibung. Kemudian di Rawas Ilir ada lebih kurang 1000 hektar, lalu di Muara Lakitan, STL Ulu Terawas semuanya dengan total 3000 hektar lebih yang dikuasainya. Proses kepemilikian PT Indo Consult ada yang cara pembeliannya betul-betul melalui proses jual beli, ada yang di tempat lain, seperti Dusun Pecah Kuali prosesnya sedikit menggunakan intimidasi. Karena ada warga yang melapor pelepasan hak tanah miliknya kepada PT Indo Consult melalui intimidasi sehingga harganya agak kurang,” papar Wayan.

Menurut Wayan, PT Indo Consult sudah melakukan pembelian lahan sejak 2007, terutama kepada petani plasma yang cicilan kreditnya menunggak. ”Kemudian mereka membeli dengan harga diatas kemampuan warga lain yang bisa membeli. Kepemilikan PT Indo Consult tidak jelas, apakah perorangan atau anak perusahaan PT PP Lonsum,” akunya.

Sebelumnya pihak eksekutif melalui staf ahlinya mengindikasikan PT Indo Consult ilegal, dan mengelabui pemerintah daerah dengan cara-cara yang tidak jelas dalam operasi perusahaannya, bahkan tak ada kantor yang jelas, serta melanggar UU nomor 36 Tahun 2006 tentang pajak penghasilan. Dan PT Indo Consult diduga melakukan penggelapan pajak penghasilan dan hal lainnya yang merugikan negara dan pemerintahan daerah.(07)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget