Image Hosting
Image Hosting

CURUP-Ribuan massa pendukung tiga kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong (RL) “kuasai” gedung DPRD. Mereka menuntut usut tuntas dugaan Money Politics (Politik uang) Pemilukada RL, Selasa (6/7).
Adapun tiga kandidat terdiri dari nomor urut 1 Hizaji-John, nomor urut 3 Lumkan Efendi-Suharudin-H Derus dan pasangan nomor urut 4, Darussamin-Mahdi Husen bersatu dan memenuhi halaman DPRD Rejang Lebong.
Disamping itu mereka menuntut penyelenggara Pemilukada terkait warga yang tidak mendapatkan surat undangan pemungutan suara. Dikabarkan 34.000 warga yang tak menerima surat undangan pemungutan suara, 3 Juli lalu.
Massa yang mayoritas datang dari berbagai kecamatan tersebut berkumpul di jalan raya menuju halaman DPRD RL di Jalan Sukowati, Curup. Pengunjukrasa tidak henti-hentinya orasi sambil meneriakan yel-yel.
Sempat terjadi keributan kecil diantara kerumunan massa, pasalnya ada beberapa orang yang masuk dalam kumpulan massa yang tidak menggunakan tanda pengenal yang diduga penyusup.
Bukan hanya itu, kericuhan sempat terjadi saat ribuan massa mendesak untuk masuk ke dalam gedung DPRD dijaga ketat anggota Polres RL. Aksi saling dorong tak terelakan lagi. Bahkan salah seorang yang diduga profokator anarkis diamankan oleh anggota Polres. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan menghindari terjadi anarkis akhirnya aparat keamanan melepaskan oknum tersebut.

Melihat kondisi memanas, akhirnya KPU, anggota DPRD, Panwas, aparat penegak hukum dan Pemkab RL melakukan rapat mendadak di dalam Gedung DPRD RL. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD RL, Suhardi DS.

Sementara itu sembari menunggu rapat yang dilaksanakan secara tertutup, ribuan massa yang mengepung Gedung DPRD kian bertambah. Massa tambahan diduga dari Kecamatan Lembak.

Aksi ribuan massa tersebut menyatakakan sikap dan menyampaikan surat tuntutan kepada DPRD bahwa sehubungan dengan telah terjadinya indikasi pelanggaran Pemilukada. Pelanggaran dimaksud yakni kasus MP yang terindikasi dilakukan pasangan nomor urut 2. Dugaan MP diduga dilakukan saat masa tenang (30 Juni-2 Juli 2010).

Menurut koordinator aksi, Ishak Burandam, dugaan MP terjadi di 12 kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten RL. Adapun kecamatan dimaksud yakni Kecamatan Sindang Beliti Ilir di Desa Merantau, Karang Baru, Balai Buntar dan Desa Blumei Dua.

Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) di Desa Simpang Beliti. Kecamatan Binduriang di Desa Beringin Tiga. Kecamatan Sindang Kelingi di Dusun Curup. Kecamatan Curup Utara di Desa Air Bang, Batu Galing, Talang Rimbolama Perumahan PU. Kecamatan Curup Tengah di Desa Air Lanang, Desa Teladan. Kecamatan Curup Selatan di Desa Dwi Tunggal. Kecamatan Curup Kota di Desa Kesambe dan Karang Anyar. Kecamatan Curup Timur di Desa Air Meles Atas. Kecamatan Selupu Rejang di Kampung Sajad, dan Transad. Kecamatan Bermani Ulu di Desa Pal 100. Dan Kecamatan Bermani Ulu Raya.

Selain itu, lanjut dia, diduga oknum PNS terlibat kampanye tim pasangan Suherman-Slamet Diono. Banyaknya pemilih yang terdaftar dalam DPT 2010 yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena diduga dengan sengaja tidak diundang oleh penyelenggara pemilukada atau ditolak petugas saat pemungutan suara.

“Maka dengan tegaknya hukum dan rasa keadilan serta ketentraman masyarakat RL kami mohon kepada bapak anggota DPRD Kabupaten RL mendesak Panwaslu dan Gakumdu secepatnya memproses kasus MP sesuai dengan undang-undangan yang berlaku,” harapnya.


Dia mendesak, Panwaslu dan Gakumdu menindak oknum-oknum penyelenggara Pemilukada 2010 yang terindikasi dengan sengaja tidak menyampaikan undangan kepada pemilih atau menolak pemilih yang mendaftar dalam DPT untuk memlilih.

Selain itu, dia mendesak KPU RL menunda tahapan rapat pleno penetapan perolehan suara Pemilukada. Serta menunda penetapan pasangan calon terpilih hingga kasus pelanggaran Pemilukada selesai dan bersifat final. “Disamping itu, mendisfikualifikasi atau membatalkan pasangan calon yang telah terbukti melakukan pelanggaran Pemilukada RL 2010,” tegasnya.

Dalam aksi yang dilakukan ribuan massa tersebut, calon bupati Rejang Lebong Hizaji sempat mendatangi massa yang berkumpul di Gedung DPRD dan berusaha menenangkan massa didampingi tim kemenanganya Buyar dan tim kemenangan lainya.

Dalam rapat yang digelar di gedung DPRD RL selama beberapa jam, akhirnya menemui titik kesimpulan yang dibacakan oleh anggota DPRD Buyar. Dalam hasil rapat yang dilakukan oleh Anggota KPU, Panwaslu, Pemda Rejang Lebong, Kodim, Polres RL diantaranya berisi bahwa pada hari ini 6 Juli 2010 diadakan rapat bersama antara DPRD Kabupaten RL, Panwaslu, KPUD, Pemda RL, Polres RL dengan kesimpulan sebagai berikut.

Merekomendasikan agar indikasi pelanggaran Pemilukada Kabupaten RL segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Tahapan Pemilukada Kabupaten RL tetap dilanjutkan sesuai dengan tahapan yang diatur oleh undang-undang.

Merekomendasikan penundaan tahapan pelantikan bupati terpilih sampai ada keputusan hukum tetap dari Mahkamah Konstitusi (MK). Serta merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Bengkulu permohonan penundaan tahapan Pemilukada Kabupaten RL yang ditandatangi oleh peserta rapat.

Setelah mendengar kesimpulan hasil rapat, akhirnya massa membubarkan diri ke lokasi yang telah disiapkan dan sebagian pulang ke rumah masing-masing. Namun ada juga yang berkumpul di kediaman Hizaji Jalan Gajah Mada Curup. (09)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget