Image Hosting
Image Hosting

Kejaksaan Buru Suami Rachma

Rabu, 07 Juli 2010

Menghilang Sejak Ditetapkan Tersangka
LUBUKLINGGAU- Proses penyidikan terhadap Junaidi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2008, mengalami kesulitan. Pasalnya hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kesulitan mencari keberadaan tersangka yang menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka, Senin (3/5) lalu.
“Kita sudah memanggil tersangka tiga kali untuk dijadikan saksi dalam perkara Rachama, namun yang bersangkutan tidak hadir. Kita juga telah berupaya mencari tersangka di alamat rumahnya terakhir, tapi belum perna bertemu dan kemungkinan dia sudah berada di luar Kota Lubuklinggau,”ungkap kepala Kejari Lubuklinggau Taufik Satya Diputra kepada wartawan koran ini, Selasa (6/7).

Selain melakukan pencarian di rumah tersangka, kejaksaan juga melakukan pencarian di beberapa rumah keluarga Junaidi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian. Bahkan Kejari Lubuklinggau berencana akan meminta bantuan kepada seluruh kejaksaan di Indonesia dengan mengirimkan surat kepada Kejaksan Agung. “Kami akan meminta bantuan kepada seluruh kejaksaan di Indonesia mencari keberadaan tersangka. Sehingga tersangka dapat ditangkap dan dilakukan upaya penahanan,” terang Taufik.


Lebih lanjut dikatakan Taufik, dalam sidang kasus Rachama Istianti, terungkap bahwa ada uang Rp 1 miliar mengalir kedalam rekening Junaidi. Dasar inilah yang membuat jaksa menetapkan Junaidi menjadi tersangka. “Fakta jelas uang Rp 1 miliar masuk kedalam rekening yang bersangkutan. Dari perhitungan BPKP, krugian negara ditaksir sekitar Rp 1,3 miliar,” terangnya.

Dengan adanya kejadian ini, pihak kejaksaan kedepan juga akan melakukan pemanggilan dengan upaya paksa. “Kalau memang tidak datang dan memenuhi panggilan, kita juga akan sebar dan beritahukan kesemua Kejaksaan yang ada di Indonesia.,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, Penyidik Kejari Lubuklinggau menetapkan Junaidi sebagai tersangka dalam kasus Tipikor dana Pilgub 2008. Penetapan tersangka itu sesuai nomor Sprin 01/N.6.16/Fd.1/05/2010, Senin 3 Mei 2010.

Berdasarkan fakta persidangan sudah diketahui, uang Rp 1 miliar masuk ke rekening pribadi Jn. “Setidaknya Jn diduga membantu istrinya dan kerjasama,” kata Taufik.

Menurut Taufik, KPU Provinsi Sumsel menyebutkan Bank Sumsel sebagai bank daerah. “Kenapa uang negara harus disimpan rekening pribadi Jn. Apakah dana negara dimasukkan ke rekening pribadi tidak melanggar ketentuan. Kalau pun tidak ada kerugian negara, apakah dana dimasukkan ke rekening pribadi, kan juga tidak dibenarkan,” tegas Kajari.
Dikatakan Kejari dana Rp 1,3 miliar menurut keterangan tersangka sudah cairkan saat kegiatan Pilgub.(03)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget