Image Hosting
Image Hosting

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

Jumat, 02 Juli 2010


*Termasuk 198 Pohon Ganja

MUSI RAWAS-Kepolisian Resort (Polres) Musi Rawas (Mura), Kamis (1/7) memusnahkan 3600 botol minuman keras (Miras) berbagai merk bersama 198 batang daun ganja dan dua polibek bibit ganja. Pemusnahan barang bukti (BB) dilaksanakan setelah pelaksanaan upacara HUT Bhayangkara ke-64 di halaman Mapolres Mura. Semua Barang Bukti (BB) tersebut hasil merupakan hasil operasi rutin jajaran Polres Musi Rawas sejak Januari hingga Juni 2010.

Pemusnahan BB dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Mura AKBP Imam Sachroni, Ketua DPRD Kabupaten Mura, Hj Srie Hernalini Nita Utama, hakim Pengadilan Negri Lubuklinggau, jaksa Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, tokoh agama dan masyarakat.

Kapolres Musi Rawas AKBP Imam Sachroni disela-sela pemusnahan barang bukti mengatakan, operasi yang dilaksanakan sejak Januari lalu dalam rangka menyelamatkan generasi muda dari pengaruh narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba). Diakuinya saat ini di Kabupaten Mura bukan lagi menjadi tempat peredaran Narkoba, namun sudah menjadi tempat penghasil barang terlarang. ”Sebagai bukti ditemukan lokasi penanaman ganja yang berhasi kita ungkap. Untuk memberantas peredaran Narkoba menjadi tanggungjawab kita bersama. Kami berharap pemerintah dapat melakukan sosialisasi bahaya Narkoba hingga ke tingkat pedesaan,” kata Imam Sachroni.

Dijelaskan Imam Sachroni, dampak negatif dari peredaran Narkoba mengakibatkan kerusakan jiwa generasi muda sebagai penerus bangsa Indonesia. Diakuinya salah satu upaya telah dilakukan jajaran kepolisian Polres Mura untuk mencegah peredaran Narkoba yakni dengan meningkatkan patroli rutin hingga ke tigkat pedesaan.



Untuk diketahui, ratusan batang ganja tersebut berhasil disita jajaran Polres Musi Rawas di Kecamatan Karangdapo, Jumat, 1 Januari 2010 dan Kecamatan Nibung, Selasa, 25 Mei 2010. Di Kecamatan Karangdapo, polisi mengamankan dua warga yakni Helmi (40), warga Dusun II Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo dan Udin Saragi (39), warga Dusun IV Lubuk Primbun, Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan. Mereka ditangkap petugas ditempat persembunyiannya tanpa memberikan perlawanan. Sedangkan seorang tersangka lagi, YP berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari ladang milik Helmi, petugas menemukan BB sekitar 40 batang pohon ganja tingginya lebih kurang 1,5 meter yang siap dipanen. Kemudian lima batang bibit ganja di dalam polibeg setinggi 20 Cm.

Kemudian di ladang milik Udin Saragi terdapat 10 batang tanaman ganja setinggi 1,5 meter juga siap panen, dan ratusan bibit ganja yang disemai di dalam polibeg setinggi 10 Cm. Dari hasil pemeriksan tersangka mengaku tanaman ganja itu berasal dari Udin Saragi berdomisili di Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan. Selanjutnya yang menanam tanaman itu adalah anaknya YP, serta yang mengetahui rumah Udin yakni saksi Mf.

Sementara di Kecamatan Nibung, tim gabungan Polres Mura dan Polsek Nibung, Selasa (25/5) berhasil menemukan ladang ganja di SKN SP 11 Desa Klumpang Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Mura). Tersangka yang diamankan yaitu Cs, Tm, Rh dan Jn, yang semuanya warga SPN 11 Desa Klumpang. Mereka disergap petugas saat bercocok tanam di ladang tersebut. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 140 batang dengan ukuran bervariasi 30 Cm hingga 2 meter. (03)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget