Image Hosting
Image Hosting

LUBUKLINGGAU- Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuklinggau, kembali melarikan diri. Jika sebelumnya, Narapidana (Napi) Curas di Tanjung Indah dan dihukum 9 tahun melarikan diri, kini giliran Napi atas nama Feri Saputra (20), warga Jalan Kenanga II Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan tahanan hakim, Firmansyah (23) warga Desa Sukarame, Kecamatan Sumber Harta. Peristiwa yang sempat menghebohkan warga binaan itu terjadi, Kamis (1/7) sekitar pukul 05.00 WIB di ruang Bougenville nomor 38 Lapas Lubuklinggau. 

Informasi dihimpun wartawan koran ini di lapangan menceritakan, sebelum kejadian sel Bougenville dihuni empat orang. Dua diantara Feri Saputra Napi kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) Pasal 363 KUHP divonis 1,6 tahun telah menjalani hukuman selama enam bulan. Kemudian Firmansyah salah seorang tahanan dalam proses persidangan dalam kasus perampokan didakwa melanggara Pasal 365 KUHP. Larinya kedua warga binaan tersebut diketahui sekitar pukul 05.30 WIB oleh sipir tahanan yang hendak mengantarkan nasi. Ketika itu sipir tahanan terkejut melihat hanya dua orang yang seharusnya ada empat orang.

Merasa curiga, petugas memeriksa kondisi tahanan tersebut. Ternyata dua warga binaan melarikan diri dengan cara memotong trail besi lalu diperkirakan meloncat dan melewati pagar depan. Kemungkinan malam itu, hujan sangat lebat sehingga penjaga tertidur dan tidak mengetahui dua warga binaan kabur. Lalu petugas berusaha mencari dan melaporkan ke pihak berwajib.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mukhlis melalui Kapolsek Lubuklinggau, AKP Gunadi saat dikonfirmasi wartawan koran ini, tadi malam, membenarkan dua warga binaan melarikan.

Sementara pihak Lapas Lubuklinggau melalui Kepala Pengamanan Lembaga Pemasayarakatan (KPLP) Ika Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait kaburnya dua warga binaan tersebut. Beberapa kali nomor Hpnya dihubungi tidak ada jawaban kendati aktif. (08)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget