Target Tiga Kasus Tipikor Naik ke Persidangan
Hari Bakti Adhiyaksa ke-50 yang jatuh pada Kamis (22/7) merupakan moment penting bagi Korps Kejaksaan untuk membenahi diri, setelah tercoreng karena skandal Gayus. Tak luput Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menjadikan moment ini untuk perbaikan institusi dari dalam.
KANTOR Kejaksaan Negeri terletak di jalan Depati Said Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, bersebelahan dengan Pengadilan Negeri Lubuklinggau dapat ditempuh hanya 15 menit dari pusat kota dengan kendaraan.
Kajari Lubuklinggau Taufik Setia Diputra segera menyambut dengan ramah, tak lama kami mengobrol ringan dengan beliau, ketika ditanyakan kepada Taufik, mengenai persiapan menyambut Hari Bakti Adhiyaksa Ke-50, ia menjawab ringan, “kita (Kejari Lubuklinggau, tidak merayakan dan persiapan acara apapun, hanya berkunjung ke panti asuhan dan ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP)”, tutur Taufik.
Kejari Lubuklinggau tidak merayakan hari bhakti adhiyaksa secara berlebihan sesuai imbauan Kepala Kejaksaan Agung, Hendarman Supanji untuk tidak berhura-hura untuk menyambutnya. Sambung Taufik ini juga sesuai dengan kepribadian Jaksa dan Staf Kejari Lubuklinggau. Kejari Lubuklinggau hanya mengadakan upacara rutin, lalu Anjangsana ke Taman makan Pahlawan Bukit Sulap, kunjungan ke Panti Asuhan diteruskan makan siang bersama seluruh staf Kejari Lubuklinggau.
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sampai semester satu tahun 2010 telah menyidik sekitar 400 kasus Pidana Umum. Mulai dari kasus Keamanan Terhadap Ketertiban Umum (Kantibum), kasus Orang dan Harta Benda (Orhanda), kasus Tindak Pidana lainnya. Dari semua kasus sekitar 300 kasus telah disidangkan dan diputus di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Sedangkan untuk kasus Tindak Pidana Khusus terbesar saat ini dua kasus Tipikor sudah di persidangan, yaitu kasus penyelewengan dana Pilgub Sumsel dengan terdakwa Romi dan Rachma Istiati, dan yang masih dalam penyidikan Kejaksaan adalah kasus Tipikor Perpustakaan Kabupaten Musi Rawas (Mura), kasus suami Rahma (Junaidi Rasyid) dan mantan KPU Mura. “Kedepan kita upayakan kasus ini segera selesai dan dilimpahkan ke PN Lubuklinggau,” janji Taufik.
Lebih jauh Taufik menjelaskan bahwa kasus yang marak di Lubuklinggau sekarang ini adalah kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan tindak pidana yang dilakukan anak-anak.
Kejari Lubuklinggau telah melakukan terobosan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak, Kejari mengusahakan agar pelaku anak dibawah 12 Tahun agar tidak ditahan dan sebisa mungkin hukumannya bukan pidana tetapi pembinaan terhadap anak, bisa dengan bekerja sosial atau dikembalikan kepada orang tuanya. Diharapkan tidak menggangu kesehatan mental anak dan psikologinya. (*)





0 komentar