Image Hosting
Image Hosting

Posisi Ketua DPRD Mura Terancam

Rabu, 14 Juli 2010

MUSI RAWAS–Jika mengacu pada Surat Keputusan (SK) DPP PDI Perjuangan Nomor 411 tahun 2009 yang menjelaskan, bahwa yang berhak menduduki kursi Ketua DPRD adalah Ketua DPC atau Sekretaris DPC. Sedangkan, saat ini status Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas yang dijabat bukanlah dari unsur tersebut, jadi dimungkinkan bisa digantikan orang lain.
Ketika disinggung permasalahan tersebut, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Mura, Ali Udin, enggan berkomentar banyak. Sebab, kata dia, hal itu bukan kewenangannya untuk memberikan penjelasan.

“Tanya langsung saja sama pimpinan yang lebih berkompeten,” ujarnya kepada wartawan koran ini di DPRD Kabupaten Mura, Selasa (13/7).

Namun, ketika dikonfirmasi bakal adanya pergantian Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Mura, dirinya membenarkan. Hal ini kembali mengacu pada SK DPP PDI Perjuangan Nomor 411 tahun 2009, bahwa yang menjadi ketua fraksi di DPRD haruslah anggota yang masuk dalam pengurus harian.
“Beberapa waktu lalu, kami sudah melaksanakan rapat secara kepartaian untuk membahas permasalahan ini. Dengan artian, Ketua Fraksi yang lama akan digantikan dengan yang baru. Dan untuk surat pemberitahuan perihal tersebut sudah kami sampaikan kepada Sekretaris DPRD,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, selama ini Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Mura dijabat oleh Azandri dan akan digantikan oleh Sonny Rahmad Widodo. Ditambahkannya, untuk kepastian pergantian Ketua Fraksi tersebut harus melalui mekanisme rapat paripurna yang diadakan oleh DPRD Kabupaten Mura.

“Memang kalau secara de facto pergantian sudah sah, namun kalau secara de jure harus menunggu paripurna dewan,” jelasnya.

Terpisah, Sekretaris DPRD Kabupaten Mura, Tri Buana menngatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan tentang pergantian Ketua Fraksi PDI Perjuangan tersebut. Dan tinggal lagi menunggu rapat paripurna untuk mengesahkan jabatan ketua yang baru.

“Kami sudah menerima surat pemberitahuan itu. Namun, sesuai dengan tata tertibnya harus melalui rapat paripurna dewan untuk mengesahkan jabatan,” terang Tri Buana, beberapa waktu lalu.(07)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget