LUBUKLINGGAU–Tim Buru Sergap (Buser) Polres Lubuklinggau, Rabu (14/7), berhasil meringkus sindikat pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba). Tersangkanya, pasangan suami istri (Pasutri), Ramadhan (41) dan Nelly Triana (31), warga Jalan Jendral Sudirman RT 04, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Mereka ditangkap petugas di kediamannya tanpa memberikan perlawanan. Saat melakukan penyergapan, polisi menemukan barang bukti, satu kantong plastik warna hitam berisikan satu unit timbangan digital merek ‘Acis, dua pipet phyrex, satu sendok kecil terbuat dari bahan stanles stell, satu paket sabu-sabu, 13 paket kecil sabu-sabu, satu butir ekstasi, tiga buah HP Nokia, dan uang Rp 1 juta.
Kronologis penangkapan tersangka, berawal adanya laporan dari masyarakat yang menginformasikan Pasutri itu sering mengedar dan memakai narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Mendapat laporan warga tadi, polisi melakukan penyelidikan.
Dari nyayian Nelly, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kembali melakukan penggerebekan dirumah tersangka. Kebetulan saat itu, tersangka Ramadhan baru pulang dari Dusun Karang Dapo dan berhasil dibekuk tanpa memberi perlawanan.
“Kedua tersangka dan barang bukti(BB) sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat. Sementara dihadapan penyidik unit narkoba, tersangka Nelly mengaku menjual barang haram tersebut Rp 200 ribu per paket. “Kalau ada orang yang mau membeli sabu-sabu biasanya datang kerumah pak, tapi sebelumnya menelphone dulu,” ujarnya. (08)
0 komentar