Image Hosting
Image Hosting

LUBUKLINGGAU- Kejeksaan Negeri Lubuklinggau dalam waktu dekat akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Junaidi, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2008. Upaya ini dilakukan penyidik, karena beberapa kali surat panggilan sebagai saksi tersangka Racham Istiati (suami Junaidi) tidak diindahkan. Selain itu keberadaan Junaidi saat ini tidak diketahui sejak ditetapkan sebagai tersangka 3 Juni 2010 lalu.

“Kita sudah panggil suami Rachma, namun hingga saat ini tidak pernah memenuhi panggilan sebagai tersangka. Setelah kita cek ke alamat rumahnya, ternyata sudah tidak ada lagi di Kota Lubuklinggau. Kita segera menerbitkan DPO, paling lambat pekan depan. Kendati demikian, kami akan melakukan pemanggilan sekali lagi,” ungkap Kajari Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra kepada wartawan koran ini usai acara peringatan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini X di Halaman Kejari Lubuklinggau, Kamis (22/7).

Ditambahkan Kajari, tersangka sudah tiga kali dipanggil dan tidak pernah memenuhi panggilan. Ketika di cek alamatnya, Junaidi sudah tidak berada ditempat. Menurut tetangga dan ketua RT serta lurah setempat, tersangka sudah lama meninggalkan rumah. Begitu pun, dengan anak-anaknya sudah dipindahkan ke Palembang dan Bandung. “Namun, ketika dicari alamatnya tetap saja kami tidak bisa menemukannya,” ujar Taufik.

Selain melakukan pencarian di rumah tersangka, kejaksaan juga melakukan pencarian di beberapa rumah keluarga Junaidi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian. Bahkan Kejari Lubuklinggau berencana akan meminta bantuan kepada seluruh kejaksaan di Indonesia dengan mengirimkan surat kepada Kejaksan Agung. “Kami akan meminta bantuan kepada seluruh kejaksaan di Indonesia mencari keberadaan tersangka. Sehingga tersangka dapat ditangkap dan dilakukan upaya penahanan,” terang Taufik.

Lebih lanjut dikatakan Taufik, pada sidang kasus Rachma Istianti, terungkap bahwa ada uang Rp 1 miliar mengalir ke rekening Junaidi. Atas dasar ini membuat jaksa menetapkan Junaidi menjadi tersangka. “Fakta jelas uang Rp 1 miliar masuk kedalam rekening yang bersangkutan. Dari perhitungan BPKP, kerugian negara ditaksir sekitar Rp 1,3 miliar,” terangnya.

Dengan adanya kejadian ini, pihak kejaksaan kedepan juga akan melakukan pemanggilan dengan upaya paksa. “Kalau memang tidak datang dan memenuhi panggilan, kita juga akan sebar dan beritahukan kesemua Kejaksaan yang ada di Indonesia,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, Penyidik Kejari Lubuklinggau menetapkan Junaidi sebagai tersangka dalam kasus Tipikor dana Pilgub 2008. Penetapan tersangka itu sesuai nomor Sprin 01/N.6.16/Fd.1/05/2010, Senin 3 Mei 2010.

Berdasarkan fakta persidangan sudah diketahui, uang Rp 1 miliar masuk ke rekening pribadi Junaidi. “Setidaknya Junaidi diduga membantu istrinya dan kerjasama,” kata Taufik.

Menurut Taufik, KPU Provinsi Sumsel menyebutkan Bank Sumsel sebagai bank daerah. “Kenapa uang negara harus disimpan rekening pribadi Junaidi. Apakah dana negara dimasukkan ke rekening pribadi tidak melanggar ketentuan. Kalau tidak ada kerugian negara, apakah dana dimasukkan ke rekening pribadi, kan juga tidak dibenarkan,” tegas Kajari seraya menambahkan uang Rp 1,3 miliar menurut keterangan tersangka sudah cairkan saat kegiatan Pilgub.(07)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget