Image Hosting
Image Hosting

*Soal Pemortalan Jalan

MUSI RAWAS-Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Kabupaten Musi Rawas (Mura) dilaporkan ke Presiden Repoblik Indonesia (RI) Susilo Bambang Yudhoyno (SBY) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Dalam laporannya, Dishub Kominfo dituding salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah Mura, melakukan pemortalan jalan.

”Kita hanya mendapatkan informasi bahwa Dishub Mura melakukan pemortalan jalan, namun kita tidak tahu apakah jalan kabupaten, propinsi, atau jalan negara,” kata Ahmad Wahyudi, Jaringan Prasarana Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, kepada wartawan koran ini, usai meminta klarifikasi kepada Pemkab Mura di ruang Op Room Pemkab Mura, Kamis (22/7).

Selanjutnya dikatakan Yudi, berdasarkan laporan pihak perusahaan, Dirjen Perhubungan Darat, Suroyo Ali Moeso, menurunkan tim beranggotakan empat orang salah seorangnya dia sendiri. Saat datang ke Mura, tim didampingi satu orang dari Dishub Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bertugas melakukan klarifikasi sekaligus melakukan pengecekan ke lokasi pemortalan seperti yang dilaporkan langsung oleh perusahaan ke Presiden RI, SBY.

”Jadi kami turun untuk meminta klarifikasi agar tidak hanya mendengar dari laporan perusahaan saja,” ungkapnya seraya merahasiakan nama perusahaan yang melaporkan Dishub Kominfo Mura.

Diakui Yudi, pengaduan atau keluhan serupa tidak hanya terjadi di Kabupaten Mura. Namun hampir terjadi di seluruh daerah yang di dalamnya ada perusahaan tambang minyak.
”Besok, kami malah akan ke Lampung, tetapi dis ana persoalannya tentang galian C dalam skala besar,” ujarnya.

Ditanya legalitas pemortalan jalan dilakukan Dishub Kominfo Mura, menurutnya sepanjang dilakukan di jalan kabupaten dan sesuai dengan ketentuan tetap diperbolehkan. ”Tapi sampai saat ini kita tidak tahu, apakah ini jalan kabupaten, propinsi atau negara, makanya kita akan langsung cek ke lokasi,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Sekda Mura, H Sulaiman Kohar membenarkan bahwa kedatangan tim dari Kemenhub untuk melakukan klarifikasi masalah pemortalan jalan dilakukan Dishub Kominfo Mura. Dikatakan Sulaiman, sebenarnya pelarangan melalui jalan kabupaten tidak hanya untuk angkutan sawit, namun berlaku untuk perusahaan migas (PT Selaraya) yang angkutannya melebihi kapasitas jalan.

”Kapasitas jalan kabupaten hanya 5 ton, jadi setiap kendaraan yang melalui jalan terebut kapasitas muatannya maksimal 5 ton. Kalau lebih dari itu perusahaan cari jalan lain atau mebuat jalan sendiri,” tegas Sulaiman seraya menambahkan pemberlakuan maksimum angkutan kendaraan bertujuan mencegah agar jalan tidak cepat rusak.

Masalah pemortalan jalan bagi perkebunan sawit, lanjut Sekda, justru kebalikannya. Karena justru pihak perkebunan yang memasang portal sehingga tidak dapat dilalui masyarakat.

Bahkan menurut Sekda, laporan yang disampaikan ke pusat, bisa jadi dilakukan salah satu perusahaan migas yang dilarang melintas karena angkutannya melebihi kapasitas. Padahal sesuai ketentuan dari perhubungan untuk angkutan minyak mentah tidak boleh menggunakan angkutan darat tapi harus menggunakan pipa. ”Mungkin karena mereka tahu mereka salah. Sehingga mengatasnamakan perusahaan sawit,” ujar Sulaiman.

Terpisah, Kepala Dishub Komoinfo Mura, Ari Narsa JS mengatakan peninjauan yang dilakukan tim Kemenhub RI kemarin, akan menjadi bahan masukan bagi pihaknya dan Pemprov Sumsel, untuk batas tonase yang boleh melintasi jalan kabupaten. Dikatakan Ari Narsa, jalan-jalan di kabupaten yang rusak banyak disebabkan kendaraan yang melebihi tonase. Beberapa jalan yang mengalami kerusakan parah saat ini diantaranya Kecamatan Muara Rupit, Nibung, BTS Ulu, Muara Lakitan, dan Muara Kelingi.

“Dengan ini diharapkan pemerintah propinsi ada kepedulian terhadap jalan yang ada di Kabupaten Mura,” kata Ari Narsa.

Dikatakan Ari Narsa, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi untuk pembatasan jalan tersebut. Saat ini pihak perusahaan tidak membayar retribusi bahkan tidak pernah melakukan perawatan jalan. “Kedepanya akan melibatkan masyarakat untuk sama-sama membatasi merawat dan menjaga jalan tersebut. Yang membuat rusak jalan ini dari perusahaan sawit,” jelas Ari Narsa.

Masih kata dia, pihaknya akan terus menghimbau kepada pihak perusahaan untuk ikut peduli dalam perawatan dan kondisi jalan. Kedepan Dishub Kominfo Mura akan membatasi angkutan kendaraan milik perusahaan. (03/05)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget