Image Hosting
Image Hosting

LUBUKLINGGAU–Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Lubuklinggau, Badinsin Gumay terancam mendapat sanksi dari Kanwil Depkum HAM Sumatera Selatan (Sumsel). Sanksi yang bakal diterima Badinsin Gumay nanti, buntut dari kaburnya seorang Narapidana (Napi) dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Lubuklinggau, Kamis(1/7).
Demikian diungkapkan Humas Depkum HAM Sumsel, Zakaria saat dihubungi wartawan koran ini, Jumat (2/7).
Dikatakan Zakaria, pihaknya telah menerima laporan mengenai kaburnya dua warga binaan Lapas Lubuklinggau. “Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang sedang piket saat itu,” kata Zakaria.
Menurut Zakaria, tim Badan Pengawas (Bapas) Lembaga segera memeriksa petugas Lapas Lubuklinggau hingga Kalapasnya. “Kami lihat dulu, apakah kaburnya warga binaan ada unsur kesengajaan atau kelailaian petugas,” jelasnya.
Sanksi bagi petugas, menurut dia, mengacu pada PP 30 tahun 1980 tentang kedisiplinan pegawai. “Jika terbukti bersalah maka dikenakan sanksi. Sanksinya mulai teguran hingga pemecatan,” ujarnya.
Apakah ada sanksi bagi Kalapasnya? Dia mengaku pihaknya memeriksa bawahannya lebih dahulu, dan bila Kalapas terlibat tentu ditindak tegas. “Kalau memang bersalah akan dikenakan sanksi,” tandas Zakaria.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga binaan di Lapas Lubuklinggau, kembali melarikan diri. Jika sebelumnya, Narapidana (Napi) Curas di Tanjung Indah dan dihukum 9 tahun melarikan diri, kini giliran Napi atas nama Feri Saputra (20), warga Jalan Kenanga II Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan tahanan hakim, Firmansyah (23) warga Desa Sukarame, Kecamatan Sumber Harta. Peristiwa yang sempat menghebohkan warga binaan itu terjadi, Kamis (1/7) sekitar pukul 05.00 WIB di ruang Bougenville nomor 38 Lapas Lubuklinggau.
Kronologisnya, sebelum kejadian sel Bougenville dihuni empat orang. Dua diantara Feri Saputra, Napi kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) Pasal 363 KUHP divonis 1,6 tahun, telah menjalani hukuman enam bulan. Kemudian Firmansyah salah seorang tahanan dalam proses persidangan, kasus perampokan didakwa melanggara Pasal 365 KUHP. Larinya kedua warga binaan tersebut diketahui sekitar pukul 05.30 WIB oleh sipir tahanan yang hendak mengantarkan nasi. Ketika itu sipir tahanan terkejut melihat hanya dua orang yang seharusnya ada empat orang di dalam ruang Bougenville nomor 38 tersebut.
Merasa curiga, petugas memeriksa kondisi tahanan tersebut. Ternyata dua warga binaan melarikan diri dengan cara memotong trail besi, lalu diperkirakan meloncat dan melewati pagar depan. Kemungkinan malam itu, hujan sangat lebat sehingga penjaga tertidur dan tidak mengetahui dua warga binaan kabur. Lalu petugas berusaha mencari dan melaporkan ke pihak berwajib.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mukhlis melalui Kapolsek Lubuklinggau, AKP Gunadi saat dikonfirmasi wartawan koran ini, membenarkan dua warga binaan melarikan.
Sementara pihak Lapas Lubuklinggau melalui Kepala Pengamanan Lembaga Pemasayarakatan (KPLP) Ika Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait kaburnya dua warga binaan tadi. Beberapa kali nomor Hpnya dihubungi tidak ada jawaban kendati aktif.(08)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget