Image Hosting
Image Hosting

Tuduh PT Indo Consult Rampas Lahan Warga
MUSI RAWAS–Puluhan warga tergabung dalam Gerakan Masyarakat Rawas Ilir (GEMARI), Jumat (2/7) sekitar pukul 09.00 WIB menggelar unjuk rasa di halaman gedung DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura). Kedatangan warga yang mengaku pemilik lahan ke gedung wakil rakyat itu, menuntut PT Indo Consult memberikan ganti rugi dan mengembalikan ribuan hektar lahan plasma milik mereka.

Setelah melakukan orasi, 12 orang perwakilan warga yang berunjuk rasa pukul 10.00 WIB diterima Ketua DPRD Mura Hj Srie Hernalini, didampingi Wakil Ketua DPRD Mura, Herman Mawiek, Ketua Komisi I Alamsyah, serta beberapa orang anggota dewan dan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Mura, Suharto.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Mura, salah seorang perwakilan warga, Juarsyah menyatakan warga yang datang ini dari empat desa di Kecamatan Rawas Ilir, yakni warga Desa Air Bening, Tanjung Raja, Ketapat Bening dan Desa Pauh.
“Ada beberapa poin yang kita inginkan selain meminta lahan yang kita miliki ada 524 persil atau petak (Satu petak, lebih kurang dua hektare, red). Atau lahan warga yang sudah selama 14 tahun diambil oleh PT Indo Consult mencapai 1000 hektare lebih dikembalikan kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, warga juga meminta ganti rugi lantaran selama ini lahan atau kebun mereka yang telah berproduksi hasilnya terus diambil oleh PT Indo Consult. Ironisnya yang dirasakan warga saat ini dengan hadirnya PT Indo Consult adanya kesenjangan, karena jalan inti dan jalan plasma kualiatasnya sangat berbeda sekali.
“Kalau jalan menuju ke kebun inti milik perusahaan sangat bagus. Sedangkan jalan menuju ke kebun plasma tidak bagus. Akibatnya kami tidak bisa mengeluarkan hasil produksi kebun kami secara maksimal. Kalaupun bisa biayanya sangat besar dan berisiku,” kata warga.
Hal lain dikeluhakan warga adanya pembelian lahan plasma oleh Indo Consult. Padahal hal ini jelas-jelas bertentangan dengan keputusan Bupati. “Sesuai dengan keputusan bupati bahwa lahan plasma tidak boleh diperjualbelikan. Malah, dalam jual beli beberapa waktu lalu, ada warga yang terintimidasi sehingga harus merelakan lahan plasma yang mereka miliki dijual dengan harga yang tidak pantas,” terang Juarsa.
Ditambahkan Rusli (68), warga Desa Air Bening lahannya yang diserobot oleh perusahaan itu lebih kurang 2 hektar. “Lahan tersebut sebelumnya saya tanam dengan tanaman karet. Karetnya malah sudah menghasilkan, tetapi kemudian diambil oleh pihak perusahaan. Ini yang saya minta ganti rugi pak,” kata Rusli.
Ketua DPRD Mura, Srie Hernalini berjanji akan terus mengawal permasalahan tersebut hingga tuntas. Bahkan menurut Srie, DPRD sendiri sudah ada tim untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Kepala Dinas Perkebunan Mura, Suharto juga berjanji akan mengundang pihak PT Indo Consult dan masyarakat untuk dapat duduk dalam satu meja. “Akan kita undang seceatnya, dan kita berharap 5 Juli 2010 nanti, kita sudah dapat melakukan koordinasi dan mengetahui kejelasan dari masalah yang diributkan warga ini,” janjinya.
Sedangkan Koordinator LSM Sumpah Undang-undang (SUU) Kabupaten Mura dan Kota Lubuklinggau, Herman Sawiran yang turut mendampingi warga ini mengatakan, pihak DPRD Kabupaten Mura harus banyak belajar dengan berbagai kasus serupa yang sering menimpa kalangan masyarakat di daerah ini, dengan jalan mempelajari dan mencarikan solusinya secara sungguh-sungguh. Karena selama ini SDM yang dimiliki DPRD setempat masih kurang sehingga mudah dimainkan investor.
“Selama ini anggota DPRD Kabupaten Mura tahunya cuma workshop ke daerah-daerah lainnya, tapi tidak pernah hasilnya di praktekkan di dalam masyarakat mereka kesannya cuma menghabiskan anggaran saja dan mudah di setir oleh investor. Untuk itu pihak DPRD dan Pemkab Mura harus berani menuntaskan masalah ini walaupun harus berhadapan dengan investor skala besar,” katanya dengan nada tinggi.(03/07)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget