Image Hosting
Image Hosting

LUBUKLINGGAU-Sidang pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara Tipikor dengan terdakwa Rachma Istiati, mantan Sekretaris KPU Musi Rawas (Mura) ditunda. Surat tuntutan seyogyanya dibacakan Senin (26/7) ditunda hingga Jumat (30/7) karena ketua majelis hakim, Agusin berhalangan hadir karena mengikuti pelatihan di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Hal ini diungkapkan hakim Neva Irawan, Humas Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan kemarin, sempat dibuka oleh anggota majelis hakim, Wahyu Widya Nurfitri untuk memberikan keterangan penundaan jadwal sidang. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fredy Simanjuntak, Aka Kurniawan dan Ricky R, sempat merasa kecewa dan mengajukan keberatan. JPU sempat meminta majelis hakim melanjutkan sidang tanpa dihadiri hakim ketua, namun keberatan JPU hanya dimasukan kedalam berita acara.

“Karena agenda hari ini (kemarin, red) hanya mendengarkan tuntutan yang telah kami siapakan kepada Rachma Istiati bukan sidang putusan atau tahap pemeriksaan,” kata Fredy.

Sedangkan Tim kuasa hukum terdakwa keberatan sidang dilanjutkan tanpa kehadiran ketua majelis. “Karena ketua majelis yang berhak memimpin sidang,” kata Taufik.

Pada akhirnya majelis hakim dipimpin sementara oleh Wahyu Widya Nurfitri, hakim anggota Ahmad Samuar dan Mooris, mengabulkan keberatan kuasa hukum terdakwa menunda sidang hingga Jumat.

Sementara anggota majelis hakim Wahyu Widya Nurfitri yang dimintai penjelasannya seusai menutup sidang mengatakan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara jelas tidak diatur mengenai jika ketua mejelis berhalangan hadir maka sidang harus ditunda, tetapi secara implisit Pasal 217 KUHAP menjelaskan bahwa ketua majelis hakim adalah orang yang pemimpin persidangan.
“Jadi tanpa kehadiran ketua majelis mustahil sidang bisa dilanjutkan,” ungkap Wahyu.(mg02)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget