Image Hosting
Image Hosting

Guru Harus Memenuhi Beban Kerja

Minggu, 18 Juli 2010

MUSI RAWAS- Dinas Pendidikan Kabupaten (Mura) menegaskan, guru dilingkungan pendidik Mura harus memenuhi beban kerja guru. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) menetapkan peraturan Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan pada tanggal 30 Juli 2009. Permendiknas yang ditetapkan sebagai landasan dalam melakukan pengaturan pelaksanaan tugas guru mengajar. Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mura, Edi Iswanto melalui Seretaris, Mawardi didampingi Kabid Dikmenti, Toto Sunarto, kepada wartawan koran ini, Sabtu (17/7).

Berdasarkan Permendiknas tersebut, pihaknya mengupayakan guru untuk dapat mengajar di sekolah-sekolah lain. Sebab, beban kerja guru wajib dipenuhi untuk mendapatkan tunjangan profesi pendidik bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) yang telah menetapkan peraturan Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan yang ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2009 sebagai landasan dalam melakukan pengaturan pelaksanaan tugas guru mengajar,” tegasnya.

Saat ini dibeberapa kecamatan banyak guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja yang ditetapkan yakni, minimal 24 jam tatap muka per minggu. Ini terjadi akibat tidak meratanya penyebaran guru tidak proporsional, dan jumlah rombongan belajar yang tidak mencukupi. Sebagai contoh di SMP Negeri Selangit, dan SMA Negeri Muara Lakitan. Di dua sekolah ini banyak Guru Tidak Tetap (GTT) terpaksa diberhentikan karena banyaknya guru PNS baik sertifikasi maupun non sertifikasi yang kurang jam mengajar.

Agar beban kerja tersebut terpenuhi, maka Disdik Mura memiliki berencana melakukan penempatan guru sesuai dengan kebutuhan. Sehingga kelebihan guru tidak terjadi dan semua guru dapat memenuhi kewajibannya dalam hal beban kerja per minggu. “Guru yang telah memiliki sertifikat profesi pendidik akan menerima hak berupa tunjangan profesi dan maslahat tambahan apabila telah memenuhi kewajiban beban kerja tatap muka,” terang Toto.

Dengan adanya, Peraturan Mendiknas Pasal 5 Ayat (1) menyatakan bahwa Mendiknas memberikan kesempatan kepada Kabupaten/Kota untuk melakukan penataan guru di wilayahnya selama dua tahun. Dalam jangka waktu yang ditetapkan Kabupaten/Kota harus membenahi system penempatan guru dan membuat perencanaan kebutuhan guru yang lebih baik.
Jika ada kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/kota, guru dapat memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka dengan cara mengajar mata pelajaran sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang dimiliki. Selain itu bisa menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C kejuruan atau program pendidikan keaksaraan, menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka. Bahkan bisa menjadi guru inti dan instruktur pada kegiatan Kelompok Kerja Guru Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP).

Selanjutnya guru yang masih kurang dalam beban mengajar dapat dapat dipenuhi dengan cara membina kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka), Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Kerohanian, Pasukan Pengibar Bendera (Paskriba), Pecinta Alam (PA), Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik/Fotografi, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan sebagainya. Lalu membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap, dan perilaku siswa dalam belajar serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri, melakukan pembelajaran bertim (team teaching) atau melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).(10)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget