Image Hosting
Image Hosting

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, menolak secara keseluruhan gugatan pemohon pasangan HM Isa Sigit dan Agung Yubi Utami (MISI- AGUNG). Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno tebuka oleh sembilan Hakim Konstitusi dipimpin Ketua Hakim Konstitusi, Mahfud MD dengan anggota Achmad Sodiki, M Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Indrati, M Arsyad Sanusi, Ahmad Fadlil Sumadi, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/7). Dalam kesimpulannya mejelis hakim MK menyatakan apa yang diajukan pemohon tidak terbukti.

"Kami memutuskan untuk menolak gugatan pemohon secara keseluruhan," kata Mahfud MD. Putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva, HM Akil Mochtar dan terakhir Mahfud MD itu dimulai sejak pukul 16.50 WIB, dihadiri kuasa hukum KPU Mura Insani, dan Johansyah, kuasa hukum pihak terkait (pasangan Ridwan Mukti-Hendra Gunawan) Bambang Widjayanto dan Iskandar Sonhaji, serta kuasa hukum pasangan MISI-AGUNG terdiri dari Indra Cahya, dan Mustafa Kamal.

Dalam penjelasan hakim MK, sekitar 30 butir tuduhan pelanggaran, antara lain soal money politics, DPT, intimidasi, pencoblosan surat suara oleh petugas, keterlibatan aparat pemerintahan, yang diajukan pemohon Isa Sigit, tidak satu pun yang terbukti dalam persidangan. MK menilai tuduhan pelanggaran yang masif tidak terjadi, ini berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.

Demikian juga mengenai jumlah partisipasi pemilih di tujuh kecamatan diantaranya Tiang Pumpung Kepungut, Karang Dapo, Muara Rupit dan Tugu Mulyo yang didalilkan pemohon sebesar 50 persen, dinilai tidak punya alat bukti. Dan berdasarkan keterangan PPK maupun perhitungan jumlah pemilih, jumlah suara sah dan sisa surat suara yang ada angkanya tidak seperti didalilkan, sehingga MK mengenyampingkannya.

Hakim Maria Farida mengatakan, dalil pemohon bahwa banyak pemilih di Kecamatan Nibung terdapat 7.654 pemilih yang kehilangan hak pilih, tidak dapat dibuktikan. Dijelaskannya tidak ada korelasi dengan waktu penetapan DPT, undangan dengan kehilangan hak pilih, karena terbukti ada pemilih yang bisa menggunakan hak pilih meskipun tidak mendapat undangan.

Ditambahkannya, dalil pemohon mengenai DPT hanya asumsi belaka yang tidak terbukti di persidangan. Demikian pula tidak ada bukti perbedaan nomor urut dalam DPT dengan undangan menyebabkan hilangnya hak pilih. ”Di Karang Dapo didalilkan 50 persen tidak dapat memilih, tapi pemohon tidak punya bukti, dan berdasarkan keterangan PPK dari 16.703 pemilih yang menggunakan hak pilihnya 10.009 orang sehingga yang tidak memilih adalah 37,4 persen bukan 50 persen seperti dalil pemohon,” kata Maria Farida.

Hakim HM Akil Mochtar menjelaskan, dalil-dalil pemohon mengenai money politics sebagai tidak beralasan hukum dan dikesampingkan berdasarkan kesaksian di persidangan.


Bupati Musi Rawas H Ridwan Mukti ketika dimintai tanggapanya mengatakan meminta semua pihak untuk terus memelihara kesejukan, dan menyatukan kekuatan bersama-sama kembali membangun daerah Musi Rawas. ”Pemilukada tujuannya adalah untuk rakyat. Setelah ini kita tidak bisa berhenti, tapi harus semakin menggiatkan pembangunan Musi Rawas sehingga semakin maju, semakin sejahtera. Mari kita sama-sama memelihara kesejukan ini untuk rakyat kita,” katanya.

Menurut Ridwan sebagai calon bupati terpilih periode 2010-2015, pihaknya sangat menghormati putusan MK tersebut. Ia mengharapkan semua kekuatan daerah ini dapat dikerahkan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana dikehendaki seluruh rakyat Musi Rawas.

Sementara kuasa hukum MISI-AGUNG Indra Cahya hingga tadi malam belum bisa dimintai tanggapan terkait putusan hakim MK tersebut. Beberapa kali nomor Hpnya dihubungi tidak ada jawaban. (03/net)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget