Image Hosting
Image Hosting

Sidang Putusan Sela Sengketa Suban IV

LUBUKLINGGAU–Upaya Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba menghentikan langkah Pemkab Mura melakukan gugatan, akhirnya kandas. Pasalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menolok eksepsi tergugat I, Pemkab Muba dan tergugat II, Pemprov Sumsel atas gugatan penggugat Pemkab Mura. 

Hal itu terungkap saat sidang perdata dengan agenda putusan sela, Rabu (14/7) di PN Lubuklinggau dihadiri tergugat II Pemprov Sumsel diwakili kuasa hukumnya, Suripto, tergugat I Pemkab Muba, Bambang Irianto, lalu penggugat Pemkab Mura, Abu Bakar dan Insani, serta Kabag Hukum yang diwakilkan Kasubbag Fasilitasi Bantuan Hukum, Amri Aziz.

Majelis hakim diketuai Agusin dibantu hakim anggota Wahyu Widya Nurfitri, A Samuar serta Panitera Pengganti (PP), Armen mengungkapkan langkah penggugat mengajukan gugatan perkara Suban V ke PN Lubuklinggau sudah benar. “Langkah Pemkab Mura sudah benar. Karena masalah perbuatan melawanan hukum menurut Yurisprudensi menjadi kewenangan dari Peradilan Umum (Putusan Mahkamah Agung RI No. 339 K/Sip/1973 tertanggal 14 Nopember 1974,” jelas Hakim Agusin.

Lanjut dia, tergugat I menyatakan dalam Pasal 142 Ayat (5) Rbg menjelaskan bahwa tentang gugatan terhadap obyek sengketa berupa barang tetap/tidak bergerak, maka yang berwenang mengadili sengketa yaitu pengadilan negeri di daerah hukum tempat barang tetap/tidak bergerak tersebut berada.

Berdasarkan fakta-fakta yang ada, di mana sampai dengan gugatan ini dimajukan oleh penggugat, masih belum ada kejelasan mengenai lokasi dari obyek sengketa yang berupa barang tetap/tidak bergerak yaitu apakah di wilayah hukum PN Lubuklinggau atau wilayah PN Sekayu.


Sedangkan penggugat dalam repliknya menyatakan sudah sangat jelas obyek sengketa dalam perkara ini berada d wilayah hukum PN Lubuklinggau karena merupakan milik dan sebagai bagian dari wilayah territorial Kabupaten Mura.

“Terlepas dari dalil kedua belah pihak tersebut, majelis menilai bahwa materi eksepsi tergugat I tersebut menyangkut pokok perkara, karena majelis akan mempertimbangkan bersama-sama pokok perkara. Majelis berpendapat eksepsi tergugat I tidak beralasan hukum dan oleh karena itu harus ditolak,” jelas mejelis hakim.

Mengenai gugatan premature dan tidak premature, hakim menilai sudah menyangkut pokok perkara. Selanjutnya gugatan error in persona serta gugatan kurang pihak, majelis menilai eksepsi tergugat I tidak beralasan hukum dan harus ditolak.
“Majelis hakim menolak tergugat I dan tergugat II untuk seluruhnya, lalu memerintahkan kepda penggugat, tergugat I dan tergugat II untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini serta menangguhkan ongkos perkara dalam perkara ini hingga putusan akhir,” pungkasnya.

Usai persidangan, kuasa hukum tergugat II, Suripto saat diminta tanggapan atas putusan sela tersebut, menyatakan keputusan hakim tidak berdasarkan hukum. “Kami punya alibi-alibi yang kuat. Dan kami akan menyiapkan alat bukti untuk menguatkan alibi,” ujarnya.

Senada dikatakan tergugat I, Bambang Irianto. Pihaknya akan membuktikan bahwa di persidangan, Suban IV masuk wilayah Pemkab Muba. “Ya, kami buktikan nanti. Dan kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sekayu terhadap sengketa Suban IV ini,” katanya.

Kemudian kuasa hukum Penggugat, Abu Bakar dan Insani didampingi Kasubbag Fasilitasi Bantuan Hukum, Amri Aziz mengaku cukup puas atas hasil putusan sela tersebut. “Ya, itu memang seharusnya terjadi sebab telah sesuai prosedur yang ada. Dan kami akan membawa alat bukti guna membuktikan Suban IV hak milik Pemkab Mura,” pungkasnya.(08/mg02)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget