Image Hosting
Image Hosting

*Enam Raperda Pajak Diterima
LUBUKLINGGAU-Akhirnya Pemkot Lubuklinggau menerima perubahan draf rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Penakaran Sarang Burung Walet (SBW) hingga 8 persen seperti yang diusulkan Pansus I.
Sedangkan besaran Pajak penangkaran SBW yang diusulkan eksekutif di draf Raperda sebesar 10 persen. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap enam Raperda pajak, retribusi daerah dan pengaturan untuk disahkan menjadi Perda, di ruang paripurnan gedung DPRD Kota Lubuklinggau, Sabtu (9/7). Sebelumnya lima fraksi menyampaikan pendapat akhir disampikan jurubicara masing-masing fraksi.
Juru bicara Fraksi Golkar, Siti Patimah mengatakan, Fraksi Golkar menerima enam Raperda pajak, retribusi daerah dan pengaturan untuk disahkan menjadi Perda. Fraksinya menyarankan kepada eksekutif untuk mensosialisasikan Perda jika nantinya sudah disahkan.
Fraksi dari partai berlambang pohon beringin ini tidak sedikitpun mencela atas perubahan draf Raperda Pajak Penangkaran SBW. Demikian juga Fraksi PKS yang dibacakan oleh Merismon. Juru bicara Fraksi PAN, Nuzuan Ahdi mengatakan, fraksinya menerima enam Raperda untuk disahkan menjadi Perda.

“Dengan disahkanya Raperda pajak dan retribusi daerah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meningkatnya PAD akan berdampak positif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.
Dia menekankan, izin Penangkaran SBW harus memperhatikan lingkungan. Terlebih lagi terhadap warga yang berada disekitar penangkaran, khususnya mengenai kebisingan.
Dalam menentukan besaran pajak penangkaran SBW, lanjut Nuzuan, berdasarkan hasil studi banding Pansus I di daerah lain pajaknya berkisar antara 5-7,5 persen. “Seperti Kota Bengkulu misalnya, hanya memungut 7,5 persen,” ungkapnya.
Menurut dia, besaran pajak SBW di Kota Lubuklinggau 8 persen sudah sangat ideal. “Dengan mengenakan pajak 8 persen pengusaha dapat berlaku jujur. Dan taat membayar pajak,” harapnya.
Sedangkan Fraksi Bersatu yang disampikan jurubi cara, Sutrino Amin, juga menyetujui besaran pajak SBW 8 persen.
Dia menyarankan kepada eksekutif dalam melakukan uji petik pajak SBW harus melibatkan semua pihak. “Selanjutnya hasil uji petik ditatapkan melalui keputusan walikota,” paparnya.

Fraksi Gabungan Kebersamaan melalui dengan juru bicara, Romi Jaya menyarankan, jika Raperda sudah disahkan menjadi Perda agar dijalankan secara masimal. Adapun enam Raperda yang bakal disahkan menjadi Perda Kota Lubuklinggau, yaitu Raperda Pajak Penakaran SBW, Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Air Tanah. Raperda Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pengaturan Izin Usaha SBW.

Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi saat dikonfirmasi wartawan koran ini mengatakan, pihaknya menerima perubahan draf besaran pajak penangkaran SBW 8 persen. “Buat apa menetapkan pajak besar tapi pengusaha tidak mau bayar. Biar kecil yang penting banyak yang taat membayar pajak,” ucapnya.
Disamping itu lanjut walikota, menetapkan besaran pajak 8 persen nantinya akan dievaluasi. “Akan kita lihat bagaimana perkembangannya, bisa saja beberapa tahun kedepan ditingkatkan lagi,” katanya.
Bukan itu saja, lanjut walikota, juga untuk memancing invetasi pengkaran SBW. Untuk diketahui setelah ditandatangani kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif enam Raperda itu diferifikasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Selanjutnya dimasukan ke dalam lebaran daerah, dengan demikian Perda itu bisa diterapkan. Namun akan disosialisasikan terlebih dahulu.
Kesepakatan itu ditandatangani Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi, Ketua DPRD, Asbi Asadiki dan Wakil Ketua DPRD, Merismon. (06)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget