Image Hosting
Image Hosting


MUSI RAWAS- Komisi I DPRD Kabupaten Mura mensinyalir maraknya sengketa dan permasalahan status lahan di wilayah Kabupaten Musi Rawas, karena adanya mafia perizinan. Untuk itu, dewan mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura dugaan dan indikasi permainan mafia perizinan di daerah ini.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mura, Alamsyah A Manan mengungkapkan, indikasi mafia perizian ini muncul setelah adanya telaah atas banyaknya persoalan sengketa lahan di Kabupaten Mura yang melibatkan masyarakat dengan pihak investor. Selain itu sengketa lahan ini terjadi dengan pihak perusahaan yang keberadaannya dipertanyakan sehingga sulit untuk melacak dan mencari solusi atas permasalahan tersebut.

“Kita ingatkan pihak eksekutif untuk bekerja dengan baik terkait dengan pemberian perizinan khususnya kepada investor agar tidak terjadi masalah dikemudian harinya, sebab bukan tidak mungkin ada orang tertentu yang memanfaatkan peluang dengan luasnya kesempatan berinvestasi di daerah ini,” kata Alamsyah usai rapat dengar pendapat antara pihak legislatif, eksekutif dan perwakilan masyarakat Rawas Ilir di ruang paripurna DPRD Kabupaten Mura, Senin (5/7).

Legislator Partai Indonesia Sejahtera (PIS) ini juga mengatakan banyaknya persoalan sengketa lahan antara pihak masyarakat dengan investor juga tidak terlepas dari ketidak sigapan pemerintah dalam hal mengawasi keberadaan investor diwilayah ini.

“Jangan hanya memberi izin tapi pengawasannya lemah sehingga pihak yang selalu dirugikan masyarakat. Artinya harus ada tanggungjawab pemerintah dalam hal pengawasan investor tersebut,” jelasnya.

Dia mencontohkan seperti yang terjadi klaim oleh PT Indo Consult yang bergerak di sektor perkebunan sawit hingga kini permasalahan masyarakat tersebut tak kunjung selesai dan terkesan berlarut-larut. Dalam hal ini pihaknya juga meminta pihak eksekutif untuk bersikap tegas dalam hal menyelesaikan sengketa lahan tersebut.

“Dari hasil pertemuan kita mengeluarkan rekomendasi dan memberi tenggat waktu satu bulan untuk eksekutif menyelesaikan permasalahan ini apabila tidak kita akan mengambil langkah berikutnya,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kabupaten Mura, Suharto Patih mengungkapkan, dari data perusaahaan perkebunan yang mereka miliki PT Indo Consult tidak terdaftar. Bahkan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan ini ibarat “siluman” yang tidak jelas keberadaanya.

“Dari data perusahaan perkebunan yang kita miliki PT Indo Consult tidak tercatat sebagaimana yang ramai di bicarakan. Bagaimana kami mau mengambil tindakan kalau keberadaan PT Indo Consult itu sendiri tidak jelas,” kata Suharto menjawab pertanyaan Zainuddin Anwar, anggota Komisi I DPRD Mura yang meminta eksekutif mengambil tindakan terhadap PT Indo Consult yang diduga ilegal.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Mura, I Wayan Kocap menduga PT Indo Consult merupakan perusahaan ilegal. Pasalnya hingga saat ini perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan tersebut belum memiliki izin usaha dan belum jelas kepemilikannya.

“Mereka (PT Indo Consult) Ilegal karena setiap perusaahn perkebunan wajib memiliki izin lokasi dan izin usaha perkebunan. Sementara PT Indo Consult tidak ada. Mereka kepemilikannya sporadis kalau izin lokasi kepemilikannya harus satu tempat. Untuk jual beli lahan yang dilakukannya memang sah tapi prosesnya yang tidak sah karena setiap perusahaan perkebunan pasti ada izin lokasi,” kata I Wayan Kocap kepada wartawan koran ini, Sabtu (3/7).

Selain itu Wayan menuding, PT Indo Consult telah menguasai lahan milik masyarakat lima desa di Kecamatan Nibung yakni, Srijaya Makmur, Sumber Makmur, Karya Makmur, Bumi Mamur dan Tebing Tinggi. ”Ada sekitar 567 hektar di Kecamatan Nibung. Kemudian di Rawas Ilir ada lebih kurang 1000 hektar, lalu di Lakitan, Terawas semuanya dengan total 3000 hektar lebih yang dikuasainya. Proses kepemilikian PT Indo Consult ada yang cara pembeliannya betul-betul melalui proses jual beli, ada yang di tempat lain, seperti Dusun Pecah Kuali prosesnya sedikit menguankan intimidasi. Karena ada warga yang melapor pelepasan hak tanah miliknya kepada PT Indo Consult melalui intimidasi sehingga harganya agak kurang,” papar Wayan.


Menurut Wayan, PT Indo Consult sudah melakukan pembelian lahan sejak 2007, terutama kepada petani plasma yang cicilan kreditnya menunggak. ”Kemudian mereka membeli dengan harga diatas kemampuan warga lain yang bisa membeli. Kepemilikan PT Indo Consult tidak jelas, apakah perorangan atau anak perusahaan PT PP Lonsum,”akunya. (07)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget