Image Hosting
Image Hosting

*Sidang Tipikor Rachma
LUBUKLINGGAU-Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa mantan Sekretaris KPUD Kabupaten Musi Rawas (Mura), Rachma Istiati kembali digelar. Sidang dilaksanakan Senin, (5/7) dimulai pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau ini aganedanya mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fredy Simanjuntak, menghadirkan Hendro Prastowo, Auditor dan akunting Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel), sebagai saksi ahli. Dihadapan majelis hakim, Hendro mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas yang dikirimkan JPU kepadanya, ditemukan indikasi penyelewengan terhadap laporan pertanggungjawaban terdakwa atas tugas dan wewenangnya sebagai sekretaris KPU Kabupaten Mura.

Lebih jauh saksi ahli BPKP ini menerangkan, indikasi penyelewengan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan diantaranya, penyelewengan terhadap honorarium petugas PPK, PPS, KPPS senilai Rp 85 Juta, penyelewengan terhadap pembayaran operator komputer yang fiktif, penyelewengan terhadap petugas pemuktahiran data yang fiktif, serta belanja sewa tenda yang sebenarnya Rp. 500 Ribu tetapi cuma dibayarkan Rp. 350 Ribu, total dana yang berindikasi diselewengkan sebesar Rp. 1, 3 Miliar.

Selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Agusin dengan hakim anggota Wahyu Widya Nurfitri dan A Samuar serta Panitera Pengganti (PP) Ramli, menanyakan kepada Ahli mengenai tugas dan wewenang sebagai anggota BPKP? Hendro menjawab, tugasnya menghitung kerugian negara dan keuangan negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa karena kedudukan dan jabatannya.

Didalam persidangan juga terungkap selain uang yang Rp. 1,3 Miliar tersebut juga ditemukan rekening bank atas nama Junaidi Rasyid (suami terdakwa) senilai Rp 1 Miliar yang sampai saat ini belum dilakukan audit karena kasusnya sendiri masih dalam tahap penyidikan di kejaksaan.

Rahma sendiri ketika ditanya majelis hakim mengenai keterangan yang diberikan ahli tersebut menegaskan keberatan dan ketidak setujuannya terhadap semua keterangan yang diberikan Hendro

Kuasa Hukum (PH) terdakwa, Taufik Zaenal dan Rahman ketika dimintai keterangannya seusai sidang, menilai kasus kliennya bukan kasus Tipikor tetapi kasus penggelapan, karena pekerjaan yang didakwakan memperkaya diri sendiri itu telah selesai. “Jadi ini kasus penggelapan, oleh karena itu saksi yang tepat dihadirkan adalah bukan dari auditor BPKP, tetapi ahli hukum pidana,” katanya.

Taufik akan mengajukan saksi ahli, minggu depan dari ahli hukum administrasi Negara Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang. JPU yang juga Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Fredy Simanjuntak mengungkapkan, sesuai surat edaran Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) adanya nota kesepahaman antara kejaksaan dengan BPKP dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Masalah ini kami menyerahkan ke BPKP untuk melakukan audit,” ucapnya.
Mengenai tanggapannya bahwa kuasa hukum terdakwa akan menghadirkan saksi ahli, Fredy menjawab hal itu hak dari kuasa hukum dan terdakwa. “Itu adalah hak terdakwa dan PH nya untuk mengajukan saksi ahli lain” ungkapnya.

Selanjutnya majelis hakim menunda persidangan hingga Senin, (12/7) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa (Ad charge) termasuk keterangan saksi ahli dari Unsri. (mg02)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget