Image Hosting
Image Hosting

Antoni Dipenjara Seumur Hidup

Rabu, 14 Juli 2010

Putusan Kasasi MA

LUBUKLINGGAU–Pupus sudah harapan Antoni (43), warga Jalan Raya Tugumulyo Kelurahan Simpang Periuk RT II No.85 Lubuklinggau, menjalani sisa hidupnya di luar tembok penjara. Sebab, mantan Kanit Reskrim Polsek Megang Sakti ini dihukum seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA). Kepastian ini setelah hasil Kasasi di MA telah diterbitkan dengan petikan putusan Pasal 226 KUHAP Nomor: 1107 KUPID/2010. 

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Agusin melalui Humas PN Lubuklinggau, Neva Irawan didampingi Panitera Muda Pidana, Zainal Abidin Kamal kepada wartawan koran ini, Selasa (13/7), membenarkan hasil Kasasi MA tersebut.
“Benar, Kasasi kasus penembakan Serda Muslim (Alm) telah turun, yakni menghukum terdakwa Antoni seumur hidup,” kata Neva.
Lanjut dia, pihaknya akan memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, dan terdakwa Antoni atas hasil Kasasi tersebut. “Untuk eksekusinya diserahkan Kejari yang melaksanakan,” jelasnya.

Putusan Kasasi perkara mantan anggota Polri itu berdasarkan rapat pemusyawaratan Mahkamah Agung, Selasa, 29 Juni 2010, oleh DR Artidjo Alkostar, Ketua Muda yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, R Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama, hakim-hakim agung sebagai hakim anggota dibantu Panitera Pengganti (PP), Tuty Haryati dengan tidak dihadiri oleh pemohon kasasi terdakwa dan JPU.

Ditambahkan Neva, dalam surat petikan putusannya menyatakan, setelah membaca putusan PN Lubuklinggau Nomor: 726 Pid/B/2009/PN Llg, tanggal 8 Maret 2010, lalu membaca putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 071/Pid/2010/PT.PLG tanggal 27 April 2010. Membaca akta pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi(PT) Palembang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Nomor : 726/Pid.B/2009/PN.LLG, tanggal 11 Mei 2010.

Selanjutnya, membaca akta permohonan kasasi yang diajukan JPU Nomor: 06/Akta Pid/2010/PN LLg tanggal 17 Mei 2010 dan memori Kasasi dari Pemohon Kasasi/JPU, tanggal 21 Mei 2010, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuklinggau, tanggal 20 Mei 2010.

Lalu membaca akta permohonan Kasasi yang diajukan terdakwa Nomor: 06/Akta. Pid/2010/PN LLG, tanggal 17 Mei 2010 dan memori Kasasi dari pemohon Kasasi/terdakwa, tanggal 26 Mei 2010 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuklinggau, 31 Mei 2010.

Kemudian membaca surat-surat yang bersangkutan, memperhatikan pasal-pasal dari Undang Undang No. 48 Tahun 2009. Undang Undang No. 8 Tahun 1981 dan Undang Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan.

“Mahkamah Agung menolak Kasasi/terdakwa Antoni tersebut dan mengabulkan permohonan kasasi JPU pada Kejari Lubuklinggau. Lalu membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor: 071/Pid/2010/PT PLG tanggal 27 April 2010.
Menyatakan terdakwa Antoni terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana ‘Pembunuhan Berencana”. Untuk itu, menghukum terdakwa Antoni dengan pidana penjara seumur hidup,” beber Hakim Neva.(08)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget