Image Hosting
Image Hosting

Angkot Ilegal Berkeliaran

Sabtu, 31 Juli 2010

LUBUKLINGGAU-Mengejutkan! Di Kota Lubuklinggau banyak Angkutan Kota (Angkot) ilegal berkeliaran dengan bebas. Oknum sopir itu diduga memalsukan plat kendaran dari warna hitam menjadi kuning.

“Memang banyak angkot ilegal dengan memalsukan plat kendaraan yang sebenarnya berwarna hitam dicat kuning,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Lubuklinggau, Azhari Yuhan kepada wartawan koran ini di Mapolres Lubuklinggau saat mengikuti senam bersama anggota Polres Lubuklinggau, Jumat (30/7).

Namun ia tidak dapat merinci jumlah pastinya. “Berdasarkan pengamatan kami di lapangan jumlahnya cukup banyak. Yang terjaring razia Polantas bersama Dishubkominfo, kemarin (Kamis, 29/7) saja setidaknya ada 10 Angkot ilegal,” ungkapnya.

Berdasarkan data Dishubkominfo sekitar 60 persen Angkot tidak memperpanjang izin trayek atau dari 340 Angkot, 90 diantaranya habis masa berlaku izin trayek. “Ada yang empat bulan, enam bulan, bahkan ada yang mencapai satu tahun sudah habis izin trayeknya,” jelas Azhari.

Untuk menindak Angkot ilegal, kata Azhari, pihaknya harus berkerjasama dengan Polantas. Sebab berdasarkan Undang-Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan, Dishub tidak boleh memberhentikan atau menindak pengendara terkecuali di dalam terminal. “Jadi untuk menertibkan Angkot ilegal maupun Angkot yang sudah habis izin trayeknya bekerjasama dengan Polantas,” paparnya.

Dan terhitung empat hari lalu pihaknya bersama Polantas mulai merazia Angkot yang berkeliaran dalam Kota Lubuklinggau. yang tidak memiliki izin trayek diberikan peringatan dengan membuat surat perjanjian akan melengkapi izin trayek dan kir kendaran. “Jika kedapatan untuk yang kedua kalinya tidak juga memperpanjang izin trayek dan kir kendaraan maka akan ditindak,” tegasnya.

Kadishub Kominfo Kabupaten Mura, Ari Narsa JS menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan penertiban terhadap angkutan khususnya angdes yang masuk ke kawasan kota, termasuk memeriksa trayeknya. Petugas meminta kepada para sopir agar masuk ke dalam Terminal Simpang Periuk.

“Penertiban angdes terus kita lakukan agar kawasan menjadi tertib lalu lintas. Usaha yang kita laksanakan ini memang bertujuan agar angdes tidak masuk ke dalam kawasan kota,” jelas Ari Narsa, baru-baru ini. Dia menambahkan pihaknya sudah menerjunkan petugas di lapangan dengan harapan dapat mengatasi sopir angdes yang nakal tersebut.

Dewan Himbau

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Lubuklinggau, Raden Syahlendra mengimbau kepada Dishub Kominfo Kota Lubuklinggau dan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kota Lubuklinggau, untuk melakukan kerjasama dalam penertiban Angkutan Kota (Angkot) yang tidak memiliki trayek. Kemudian harus melakukan sosialisasi masalah trayek serta menertibkan kembali terminal sesuai dengan fungsinya. “Saya contohkan terminal Petanang yang sudah diaktifkan. Seharusnya Pemkot juga bekerjasama dengan Pemkab Mura, untuk memaksimalkan terminal yang ada di Simpang Periuk,” kata Raden.
Mengenai terminal Simpang Periuk, Raden ingin Pemkot dan Pemkab bekerjasama untuk mencari solusi dengan membuat Memorandum of Understanding (MoU). Serta bila perlu kedua kepala daerah bertemu. “Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Dishubkominfo adalah untuk mengawasi permasalahan KIR dan trayek,” tegasnya.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Takwil Ichsan melalui Kasat Lantas, AKP I Ketut Suarnaya mengatakan pihaknya terus melaksanakan razia kendaraan baik sepeda motor dan mobil. Namun dilakukan pemeriksaan secara bertahap. “Kami akan melakukan penindakan terhadap pengemudi mobil dengan cara-cara simpatik. Sehingga meski terima tilang (Sanksi) ia tidak benci kepada polisi,” kata I Ketut Suarnaya, kemarin.

Mengenai pelanggaran izin trayek, sambung dia, pihaknya menyerahkan ke Dishubkominfo Kota Lubuklinggau untuk menindaknya. “Kami memberikan tilang hanya pada pelanggaran tidak membawa SIM dan STNK,” ucapnya.
Meski demikian, lanjut I Ketut, pengemudi yang akan mengambil mobilnya di Mapolres Lubuklinggau wajib membawa kelengkapan SIM, STNK. “Pengemudi yang mengambil kendaraan wajib membuat surat pernyataan akan membayar pajak, memperpanjang izin trayek, Kir,” tegasnya.(06/01/07/08)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget