Image Hosting
Image Hosting

MUSI RAWAS–Berakhirnya proses pencoblosan dilakukan masyarakat Kabupaten Musi Rawas (Mura) dalam perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Mura, 5 Juni lalu, mendapat gugatan dari pasangan calon nomor urut 1, HM Isa Sigit-Agung Yubi Utama (MISI-AGUNG).
Sekretaris Tim Sukses (Timses) MISI-AGUNG, Syafran Suprano mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan upaya hukum untuk menyampaikan keberatan atas hasil rekapitulasi dilakukan KPU Kabupaten Mura, Rabu (8/6) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini merupakan salah satu jalur yang mereka tempuh untuk memperjuangkan hasil perolehan suara.
“Saya berharap KPU Mura tidak mengambil tindakan lebih jauh sebelum ada kejelasan tentang hasil gugatan kami di MK. Apapun hasilnya itu adalah bagian dari apa yang diamanatkan UU, “ kata Syafran melalui ponselnya, tadi malam (10/6).
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Mura yang telah mendukung pasangan MISI-AGUNG dalam proses Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mura. Dan dia meminta kepada simpatisan serta pendukunngnya bersabar sembari pihaknya melakukan gugatan ke MK.
Sedangkan pihak H Ridwan Mukti dan H Hendra Gunawan (RM-HG) yang dalam hasil rekapitulasi dinyatakan sebagai pemenang Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mura, belum mau memberikan komentar terkait hal ini maupun respon terhadap pengumuman resmi KPU Kabupaten Mura tentang kemenangan pihaknya.
Sementara salah seorang tim kuasa hukum MISI-AGUNG, Indra Cahya dihubungi melalui Hpnya mengaku secara resmi telah menyampaikan gugatan terhadap KPU Mura ke MK. Gugatan tersebut disampaikan Kamis (10/6) sekitar pukul 12.00 WIB di Kantor MK di Jakarta. ”Sekitar setengah jam yang lalu (pukul 12.00 WIB,red) gugatan terhadap KPU Mura sudah kami sampaikan ke MK. Untuk nomor pendaftarannya saya lupa. Kami permasalahkan menang atau kalah, kami hanya menginginkan Pemilukada di Mura berjalan tanpa ada kecurangan serta netralitas KPU Mura selaku penyelenggara,”ucap Indra.
Terpisah, Divisi Hukum KPU Kabupaten Mura, Kenny mengatakan, pihaknya tetap akan menjalankan semua peraturan yang ada sesuai dengan peraturan KPU, dan pihaknya masih menunggu adanya kemungkinan gugatan yang dilakukan salah satu kandidat.
“Acuan kita tetap pada Undang-undang (UU) dan peraturan KPU yang berlaku,” ujar kenny.
Menanggapi adanya pelaporan dari pasangan MISI-AGUNG tentang hasil rekapitulasi, ia enggan berkomentar banyak. Menurutnya pihaknya sedang mempelajari hal tersebut dan itu adalah hak peserta Pemilukada sesuai dengan peraturan yang ada, namun hasilnya tentu mesih menunggu proses hukum yang akan dilakukan.
Namun mekanisme keberatan tersebut diatur sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 73 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan, dan Pelantikan.
Sesuai dengan pasal 28 ayat (4) Dalam hal terdapat keberatan terhadap hasil Pemilu oleh pasangan calon lainnya ke Mahkamah Konstitusi, KPU kabupaten/Kota menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD Kabupaten/Kota berkenaan adanya keberatan tersebut. Ayat(5) Setelah putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perselisihan hasil Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota melaksankan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dengan ketentuan : a. dalam hal amar putusan menyatakan bahwa gugatan pemohon ditolak, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima salinan putusan.(07)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget