Image Hosting
Image Hosting





Foto : Kholil/Linggau Pos
TERBENGKALAI :
Bangunan tempat pengadilan yang terbengkalai terletak di Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas. Foto diabadikan Senin (31/5).




MUSI RAWAS–Tempat persidangan yang dibangun pada zaman orde baru terbengkalai di tiga kecamatan. Diantaranya Kecamatan Tugumulyo, Rupit, dan Muara Kelingi.
Darmawan di dampingi Timbul warga Desa Gi Mataram Kecamatan Tugumulyo yang tempat tinggalnya dekat Pengadilan tersebut kepada wartawan koran ini Senin (31/5), mengatakan bahwa pengadilan itu dibangun sekitar tahun 1982 atau 1984. Awalnya dibangun untuk pengadilan pembantu di Kabupaten Musi Rawas (Mura).
"Pengadilan ini sudah direhabilitasi dua kali, dan belum pernah sama sekali terpakai. Tujuan dibangun ini untuk menangani masalah sebelum ke pengadilan kabupaten dapat ditangani dahulu di pengadilan ini," kata Darmawan.
Darmawan menambahkan hanya pembangunan tersebut belum dimanfaatkan. Karena kondisi ini awalnya akan dimanfaatkan untuk kegiatan karang taruna tetapi tidak diizinkan pemerintah. "Sampai sekarang bangunan tersebut terbengkakali bahkan sudah rusak parah. Padahal awal pembuatan fasilitasnya didalamnya sepeti WC, sumur dan lainya lengkap," papar Darmawan.
Ia berharap kedepan bangunan itu dapat dimanfaatkan, misalnya dibuat sanggar seni karena untuk sanggar seni di Kabupaten Mura belum ada. "Yang ada juga terletak di Kota Lubuklinggau, dan juga saya dulunya orang seniman. Dari seniman budaya keroncong saya ingin ada penerus untuk melestarikan kesenian tersebut," paparnya.
Sementara itu, Kades G1 Mataram, Benni mengatakan bahwa bangunan tersebut kalau bisa dapat dimanfaatkan untuk kegiatan desa, seperti kegiatan pemuda, pelatihan kepemudaan, Karang Taruna dan sebagainya. "Tapi kami tidak mengetahui jalan keluarnya harus izin kemana. Kalau bisa harapan kami dapat dimanfaatkan dengan sebaiknya," harap Beni.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Agusin melalui Humas PN, Neva Irawan didampingi Panitera Seketaris M Rasidian menjelaskan Stting Plat (Tempat pengadilan) tersebut ada tiga dan terletak di tiga kecamtan, yaitu Kecamatan Rupit, Tugumulyo, dan Muara Kelingi.
"Pengadilan tersebut sudah diserahkan kepada Kanwil Departeman Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jadi semuanya tanggung jawab dari Depkumham," kata Neva Irawan.
Terpisah, Humas Depkumham, Zakaria saat dimintai tanggapannya menyatakan aset tempat persidangan tersebut hak milik pengadilan. "Aset itu milik pengadilan. Jadi silahkan konfirmasi ke pengadilan saja," ucapnya.(05)


Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget