Image Hosting
Image Hosting

Rommy Khrisna Dihukum 1 Tahun

Jumat, 18 Juni 2010

LUBUKLINGGAU–Mantan Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura), Rommy Khrisna (36), tampak sedih saat duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (17/6). Warga Kelurahan Perumnas Rahma ini dihukum 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurangan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Amar putusan ditetapkan majelis hakim diketuai Wahyu Widya Nurfitri dengan hakim anggota Moris Sihombing dan Neva Irawan dibantu Panitera Pengganti (PP), Zainal Abidin, lebih ringan lima bulan kurangan. Sebab tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fredy Simanjuntak, Rikcy Ramadhan, Aka Kurniawan sebelumnya menuntut Rommy 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis hakim mengatakan Rommy sapaan Rommy Khrisna tidak cukup bukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair. Namun kata majelis hakim, Rommy cukup bukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidair.
“Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan Rommy serta bukti yang terungkap di persidangan, maka kami berkesimpulan Rommy terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dengan Rachma Istiati. Untuk itu, kami menjatuhkan pidana penjara terhadap Rommy selama 1 tahun denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurangan,’ kata hakim Wahyu Widya Nurfitri.
Lanjut dia, uang Rp 95 juta yang dititipkan di Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau sebagai barang bukti (BB), dikembalikan Rp 52 juta kepada Rommy karena kerugian negaranya Rp 43 juta. “Rp 43 juta dikembalikan ke kas daerah Propinsi Sumsel. Dan bukti surat dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara Rachma Istiati lalu menetapkan Rommy dibebani membayar biaya perkara Rp 5.000,” tambahnya.

Adapun pertimbangan memberatkan Rommy, perbuatannya menghambat program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan pertimbangan meringankan, Rommy berlaku sopan, belum pernah dihukum dan telah mengembalikan uang kerugian Negara. Mendengar putusan majelis hakim, Rommy dan JPU diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.


Usai persidangan, kuasa hukum Rommy, Khristian Lesmana kepada wartawan koran ini mengaku putusan yang majelis hakim dinilai cukup adil. “Klien kami memang memakai uang Rp 43 juta seperti yang terungkap dalam persidangan,” kata Khristian Lesmana.

Diakui Ketua PAC PDI P Jaya Loka ini, dirinya cukup puas atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana seringan-ringannya. Namun ia akan konsultasi dengan Rommy dan keluarganya, apakah menerima atau melakukan upaya hukum lebih tinggi. “Ya, saya puas dan putusan itu sesuai harapan kami,” ungkapnya.

Ditempat lain, Ketua Tim JPU, Fredy Simanjuntak saat dimintai tanggapannya mengaku pihaknya masih pikir-pikir selama tujuh hari, meskipun putusan itu telah 2/3 dari tuntutan. “Pikir-pikir selama tujuh hari, kami akan mempelajari pertimbangan putusan majelis hakim seperti,” ucapnya.

Sementara itu, ketua majelis hakim, Wahyu Widya Nufitri didampingi Moris Sihombing dan Neva Irawan kepada wartawan koran ini menyatakan pihaknya menjatuhkan amar putusan kepada Rommy sudah adil dan tepat sesuai fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan. “Berdasarkan fakta persidangan, kerugian negara Rp 43 juta. Jadi, Rp 52 Juta dikembalikan kepada Rommy. Namun untuk pengembaliannya menunggu masa pikir-pikir selama tujuh hari. Jika sudah ada kekuatan hukum tetap maka Jaksa melakukan eksekusinya,” pungkasnya.

Sebagaimana terungkap dalam sidang, Rommy terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum karena didakwa secara bersama-sama dengan Rachma Istiati (berkas terpisah), pada September 2008 di KPU Kabupaten Mura, Jalan Yos Sudarso No. 25 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, bertindak atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, atau perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.(08)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget