Image Hosting
Image Hosting



Foto Hetty/Linggau Pos
SUBAN IV : Suasana sidang sengketa wilayah sumur gas bumi Suban IV, Suban V, Suban X, Suban XI dan Durian Maboek 2, antara Pemkab Mura dengan Pemprov Sumsel, Pemkab Muba dan PT Conoco Philips di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (2/6).







Soal Suban IV
LUBUKLINGGAU–Sidang sengketa wilayah sumur gas bumi Suban IV, Suban V, Suban X, Suban XI dan Durian Maboek 2, antara Pemkab Mura dengan Pemprov Sumsel, Pemkab Muba dan PT Conoco Philips mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Sidang berlangsung Rabu (2/6) dengan agenda membacakan surat gugatan dari Penggugat Pemkab Mura yang diwakilkan Kuasa Hukum, Abu Bakar dan Insani. Sedangkan jawaban tergugat I, Pemprov Sumsel diwakilkan Heri Mukti Cs dan tergugat II, Bambang Hariyanto Cs. Setelah mendengar gugatan dari Pemkab Mura, tergugat I dan II meminta PN Lubuklinggau menolak gugatan.
Dalam surat gugatan penggugat, Abu Bakar dan Insani mengatakan wilayah sumur gas bumi Suban IV, Suban V, Suban X, Suban XI dan Durian Maboek 2 termasuk dalam wilayah administrasi Desa Pauh dan Desa Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir.
Fakta hukum yang merupakan kesatuan yang melekat pada eksistensi Kabupaten Mura, merujuk pada Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan Kepala Desa Pauh No. 593.0/01/PH/1997, tanggal 26 Desember 1997, tanah seluas Lk, 3 Ha yang menjadi lokasi sumur gas Suban IV merupkan milik sah HM Yahya Masajid (mantan Kades Pauh, red).
Selanjutnya tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 1996 hingga 2009, maupun SPPT PBB-nya tetap melalui Desa Pauh, lalu tanah milik HM Yahya Masajid yang menjadi lokasi sumur gas bumi Suban IV dibeli Pemkab Muba pada 2000 dan dilaksanakan negoisasi dan pembayaran pada 2002 dengan harga Rp 86 juta. Pemkab Muba sengaja memicu sengketa dengan Pemkab Mura dengan mengklaim sumur gas bumi Suban IV, V, X, XI, dan Durian Maboek 2. Dan termasuk diduga ilegal tanpa hak/jasa bagi hasil (DBH) Suban IV dari tahun 2001 sampai dengan 2007.
Terbitnya Permendagri No. 63 tahun 2007 tentang Penepatan Kabupaten Mura sebagai daerah penghasil sumur gas bumi Suban IV sudah melalui prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahkan sudah dipertimbangkan dengan seksama Permendagri No. 1 tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.
"Kami menggugat mereka (Pemprov Sumsel, Pemkab Muba dan PT Conoco Philips) dengan ganti rugi inmaterial Rp 1,7 triliun lebih," katanya.
Selanjutnya majelis hakim diketuai Agusin dengan hakim anggota Wahyu Widya Nursafitri dan A Samuar dibantu Panitera Pengganti (PP), Armen melanjutkan pembacaan surat tanggapan tergugat I dan II sebab tergugat III tidak hadir persidangan.
Dalam surat jawaban gugatan Kuasa Hukum tergugat Pemkab Muba, Bambang Hariyanto Cs, pada intinya mengatakan Suban IV, Suban V, Suban X, Suban XI dan Durian Maboek 2 masuk dalam wilayah Kabupaten Muba sehingga perbuatan tergugat I bukan melawan hukum.
Dasar penertiban Permendagri Nomor 63 Tahun 2007 tidak procedural karena Mendagri mengambil putusan bahwa penghasil Suban IV adalah Kabupaten Musi Rawas hanya berdasarkan keterangan sepihak dari Kabupaten Musi Rawas tanpa mendengar fakta dan dasar Yuridis dari Kabupaten Muba selaku pengelola Suban IV sejak tahun 2001. Selanjutnya tergugat I memiliki bukti-bukti autentik tentang keberadaan Suban IV, Suban V, Suban X, Suban XI dan Durian Maboek 2.
Sedangkan tergugat II, Pemprov Sumsel yang dibacakan Heri Mukti dan Suripto Yanuaryadi tidak jauh beda dengan jawaban tergugat I. Yakni mengabulkan eksepsi tergugat II, menyatakan gugatan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara. Usai mendengar surat penggugat dan tergugat, mejelis hakim menunda sidang hingga Rabu (9/6)
Usai persidangan, kuasa hukum tergugat I, Bambang Hariyanto Cs kepada wartawan mengungkapkan permasalah antar pemerintah maka yang berwenang adalah Makamah Konstitusi bukan pengadilan. "Menurut kami bukan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau yang menyidangkan perkara tersebut sebab Suban IV masuk wilayah Kabupaten Muba maka seharusnya di Pengadilan Sekayu jika dipaksakan di tingkat pengadilan," jelasnya.
Untuk itu, kata dia, PN Lubuklinggau harus menolak perkara tersebut. "Saya yakin pengadilan menolak perkara tersebut karena tidak seusai undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Ditanya bagaimana jika PN Lubuklinggau menerima perkara tersebut? Dia masih bersikukuh dan yakin bahwa pengadilan menolak, "Rasanya tidak mungkin, kalau perkara itu tidak ditolak," ucapnya.
(08/07)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget