Image Hosting
Image Hosting

LUBUKLINGGAU–Penggugat, Pemkab Musi Rawas (Mura) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menolak semua eksepsi tergugat I Pemkab Muba dan tergugat II, Pemprov Sumsel. Lalu penggugat berharap majelis hakim yang menangani perkara Suban IV menerima dan mengabulkan gugutan penggugat untuk seluruhnya.
Hal itu terungkap dalam isi surat reflik penggugat atas eksepsi atas jawaban tergugat I dan II, yang dibacakan kuasa hukum penggugat (Pemkab Mura) pada sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (16/6).
Dalam surat reflik penggugat yang diwakilkan kuasa hukumnya, Abu Bakar Cs mengatakan menurut tergugat I dan II, PN Lubuklinggau tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Namun kata Abu Bakar Cs, pendapat tergugat I dan II itu kurang tepat dan tidak benar. Sebab baik titel surat gugatan penggugal 5 Februari 2010, maupun posita dan peitumnya, sama seklai bukan tentang ‘Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewengannnya diberikan oleh UUD 1945, melainkan perbuatan melawan hukum serta tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 BW.
“Jadi, kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo, bukan pada Mahkamah Konstitusi, melainkan tetap pada peradilan umum Cq PN Lubuklinggau,” kata Abu Bakar Cs.
Ditambahkan Abu Bakar, menurut tergugat I dan II, penggugat mengajukan gugatan kurang pihak atau tidak lengkap. “Penggugat menyangkal keras eksepsi tergugat II karena yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut, yaitu tergugat II, Pemprov Sumsel dan terugat I, Pemkab Muba,” terangnya.
Mengenai penilaian gugatan kabur, sambung Abu Bakar Cs, itu tidak benar gugatan penggugat kabur. Karena alasan sampai kini belum ada kejelasan terhadap batas-batas wilayah yang dikeluarkan istansi yang berwenang, khususnya terhadap sumur gas bumi suban IV. “Gugatan kabur karena ganti rugi tidak diuraikan secara rinci dan tidak dapat dibuktikan adalah statement yang beralasan dan justru cenderung mengaburkan fakta hukum bahwa bersifat contra dan logem,” pungkasnya.
Selanjutnya majelis hakim diketuai Wahyu Widya Nurfitri dengan hakim anggota A Samuar dan Neva Irawan dibantu Panitera Pengganti (PP), Armen menunda sidang hingga Selasa (22/6) dengan agenda mendegar surat jawaban reflik (duplik) dari tergugat.
Pantauan wartawan koran ini, sidang tersebut tidak seramai pada sidang pembacaran eksepsi dari tergugat I dan II. Pasalnya tergugat tidak membawa para wartawan untuk meliputnya. Sidang itu dihadiri Kasubsi Fasilitasi Hukum di Bagian Hukum Setda Kabupaten Mura, Amri. (08)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget