Image Hosting
Image Hosting






Foto Istimewa

PRODUK ILEGAL : Tim pengawasan barang dan makanan sidak ke Pasar Tradisional Megang Sakti dengan menemukan produk bedak palsu dijual pedagang, Rabu (15/6). Produk ilegal itu diamankan petugas.




Dijual Pedagang Pasar Megang Sakti
MUSI RAWAS–Inspeksi mendadak (Sidak) dilakukan tim pengawas barang dan makanan Pemkab Mura ke pasar tradisional Megang Sakti, Rabu (15/6) membuah hasil. Tim yang dipimpin Kabid Perdagangan pada Disperindagsar Mura, Edi Zainuri berhasil menemukan minuman susu botol merk Milkuat, Indomilk, minuman fermentasi merk Yess, dan Nescafe Coffe Cream, sudah kadaluarsa (Expayer) tetapi tetap dijual pedagang di los pasar Megang Sakti.
“Sidak tim pengawasan barang dan makanan ini memang mengarah ke pasar Megang Sakti hingga kita berhasil menemukan minuman susu dalam kemasan botol yang sudah kadaluarsa tetapi masih dijual pedagang. Kita menyayangkan sekali ulah oknum pedagang yang langsung kita beri peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya menjual minuman kadaluarsa,” jelas Kasi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen pada Disperindagsar Mura, Armansyah usai sidak, kemarin.
Ia menambahkan saat sidak tim juga berhasil mendapatkan temuan bedak illegal mirip merek Ponds terdiri dari varian Ponds white Beauty UV White warna merah, Ponds white Beauty Detox, Ponds White Beauty Eye Shadow, dan Ponds White Beauty with Vitamin E. Produk palsu ini diamankan para petugas serta langsung memperingatkan oknum pedagang tersebut agar tidak menjual barang palsu.
“Bedak padat palsu ini segera diamankan petugas yang mencurigai berasal dari sales yang menawarkan kepada para pedagang. Padahal bedak Ponds yang asli merupakan produksi resmi dari PT Unilever dengan harga cukup mahal tetapi kualitasnya terjamin. Kalau harga bedak illegal tanpa tanda BPPOM itu dijual antara Rp 10 ribu hingga RP 15 ribu per kotak,” papar Armansyah menambahkan, temuan itu diamankan petugas yang sidak mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.30 WIB di kawasan pasar tersebut. Setelah sidak itu tim langsung menghubungi pihak Distributor Ponds di Lubuklinggau guna klarifikasi kebenaran produk mereka illegal dijual dipasaran.
“Tapi kami mendapatkan penjelasan bahwa tidak benar PT Unilever menjual produk illegal karena setiap produk itu ada nomor register serta keterangan dari BPPOM sebagai bukti produk itu layak pakai konsumen. Yang kita khawatirkan jika ada yang menggunakan produk itu bisa membahayakan kulit si pemakai akibat iritasi pemakaian produk illegal,” papar Armansyah. Pihaknya juga tak segan-segan meminta kepada pedagang agar tidak menjual produk illegal tersebut. Sehingga para pedagang dapat menjual produk resmi dari distributor yang ada di Kota Lubuklinggau. Sidak itu diikuti anggota Pol PP serta Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Mura tanpa diikuti perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan YLKI. (01)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget