Image Hosting
Image Hosting

LUBUKLINGGAU–Setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak kejaksaan negeri (Kejari) Lubuklinggau, oknum bendahara Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi (KPAD) Kabupaten Mura, AH ditetapkan tersangka. Dan berkas pemeriksaan terhadap AH, sudah dinaikkan bagian Kasi Intel, ke tingkat penyidikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus).
Demikian dikemukakan Kepala Kejari (Kajari) Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra melalui Kasi Intel, Thantowi Jauhari kepada wartawan koran ini, Selasa (1/6). "Benar, berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi telah diserahkan bagian Kasi Intel ke Pidsus, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Thantowi.
Penyelidikan dugaan Tikpikor khususnya di Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Mura, sambung Thantowi, tim Jaksa Intel, telah bekerja keras dalam kurun waktu tiga minggu. Setelah diteliti, ditelaah dan pengumpulan data, maka kuat dugaan ada indikasi tindakan yang merugikan keuangan negera. Sehingga perkara itu dilanjutkan ke tingkat penyidikan. "Untuk proses lebih lanjut, silahkan konfirmasi ke Pidsus," saran Thantowi.
Kasi Pidsus, Fredy Simanjuntak saat ditemui wartawan koran ini, kemarin, membenarkan pihaknya menerima pelimpahan kasus dugaan Tipikor Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Mura dari Kasi Intel. "Kami segera menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap kasus tersebut," katanya.
Untuk diketahui, perkara ini muncul saat pelaksanaan program kegiatan penyedian perlengkapan kantor, dengan sasaran terpenuhinya peralatan kantor. Program ini dibiayai dengan anggaran APBD tahun 2009 Rp 64.000.000, dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ras. Hasil pantauan dan temuan pelapor JM, staf dari Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dekumentasi Kabupaten Mura, anggaran kegiatan Rp 64 juta tersebut, diduga tidak dibelanjakan sesuai dengan prosedurnya, dimana dana Rp 64 juta diduga hanya dibelanjakan dua buah Komputer Pentium Empat, yang dalam standar harga termahal Rp 15 juta, sudah termasuk pajak. Lalu satu buah Laptop merk Accer yang dalam standar harga paling mahal Rp 10 juta dan sudah termasuk pajak.
Selanjutnya dua buah printer merk Cannon harga paling mahal Rp 1,2 juta, bila dihitung dari standar harga termahal maka total dari keseluruhan belanja barang – barang elektronik dalam kegiatan tersebut adalah sebesar Rp 26, 2 juta. Kemudian ditambah biaya – biaya lainnya, biaya adminitrasi kegiatan 2,5 persen Rp 1.600.000, dan biaya jasa CV 10 persen sebesar Rp 6.400.000. Maka total anggaran yang dikeluarkan dalam kegiatan Rp 34.200.000.
Hasil rincian dan analisa JM, menyimpulkan bahwa dalam kegiatan itu diduga kuat Negara telah dirugikan Rp 29.800.000.
Tidak itu saja, kata JM, pengadaan meubiller, sasaran adalah tersediahnya meubiller, besar anggaran Rp 162 juta dan PPTKnya Ras. Hasil temuan JM, anggaran Rp 162 juta dibelanjakan 40 buah meja baca tersebut harganya standar termahalnya adalah sebesar Rp 1.650.000, sudah termasuk pajak. Jadi, total belanja 40 buah meja baca tersebut adalah sebesar Rp 66 juta. Adapun kursi putar harga standar termahalnya per satu buah adalah sebesar Rp 350 ribu, sudah termasuk pajak. Total belanja kursi putar sebanyak 40 Buah Rp 14 juta. Bila di hitung dari standar harga termahal maka total dari keseluruhan belanja meja baca dan kursi putar pada kegiatan pengadaan meubiller tersebut Rp 80 juta.
Kemudian ditambah dengan biaya – biaya lainnya, biaya adminitrasi kegiatan 2,5 persen Rp 4,050 juta ditambah biaya jasa CV 10 persen sebesar Rp 16,2 juta maka anggaran yang dikeluarkan dalam kegiatan Pengadaan Meubiller tersebut Rp 100.250.000. Hasil dan rincian dan analisa JM maka dalam pelaksanaan Pengadaan Meubiller tersebut diduga kuat Negara telah dirugikan Rp 61.750.000.
Diterangkan JM, program pengadaan alat – alat studio. Sasaran pengadaan sarana kerja studio, besar anggaran Rp 46.817.000, PPTK Ras dan diduga anggaran tersebut hanya dibelanjakan satu buah Proyektor, satu buah Handy Cam, dan satu buah camera digital.
Program pengadaan sarana pengolahan dan penyimpanan arsip, anggaran Rp 175 juta,- PPTK Sur. Hasil pantauan dan temuan JM, Rp 175 juta dibelanjakan 40 Buah lemari dinding, harga standar termahalnya per satu buah sebesar Rp 2, 5 juta maka total dari keseluruhan belanja lemari dinding 40 buah tersebut adalah Rp 100 juta. Lalu ditambah dengan biaya –biaya lainnya, biaya adminitrasi kegiatan 2,5 persen sebesar Rp 4.375.000, ditambah biaya jasa CV 10 persen Rp 17.500.000. Total anggaran yang dikeluarkan dalam kegiatan tersebut Rp 121.875.000. Hasil rincian dan analisa JM, pelaksanaan dalam kegiatan pengadaan sarana pengolahan dan penyimpanan arsip ini diduga kuat negara telah dirugikan Rp 53.125.000.
Program Sosialisasi / Penyeluruhan kearsipan di lingkungan instansi pemerintahan swasta. Sasaran tersedia tenaga kearsipan daerah Rp 33.395.000, PPTK Dis. Hasil pantauan dan temuan JM terindikasi fiktif, kenapa demikian ? Karena sekretaris kegiatan dan staf kegiatan tidak tahu kapan dan dimana diadakan kegiatan sosialisasi / penyeluruhan tersebut. Dan siapa – siapa peserta yang ikut dalam kegiatan tersebut, sekretaris kegiatan dan staf kegiatan juga diduga tidak pernah menerima honor kegiatan dan diduga tanda tangan sekertaris dan staf kegiatan tersebut dipalsukan AH, dan bahkan ada dugaan kuat bahwa nama – nama peserta direkayasa dan tandatangan para peserta diduga dipalsukan AH. Bahkan pemimpin kegiatan sendiri diduga tidak tahu kapan dan dimana diadakan kegiatan tersebut dan pimpinan kegiatan juga tidak pernah tahu siapa nama – nama peserta dalam kegiatan tersebut. Maka dengan adanya kronologis yang demikian, diduga kuat bahwa kegiatan tersebut fiktif, sehingga diduga negara telah di rugikan Rp 33.395.000.
Dan terakhir, program pembinaan sistem adminitrasi kearsipan. Sasaran tersedianya sistem adminitrasi kearsiapan Rp 68.670.000, PPTK Dis. Hasil pantauan dan temuan JM, kegiatan tersebut terindikasi fiktif, kenapa demikian ? Karena kegiatan tersebut semestinya dilaksanakan dengan melibatkan staf KPAD, tetapi tidak seorang pun staf dalam yang mengetahui kapan kegiatan itu dilaksanakan. Dan tidak seorangpun staf yang menerima Surat Keputusan (SK) sebagai staf kegiatan dalam kegiatan tersebut, dan semestinya cara kerja kegiatan memberikan pembinaan sistem kearsipan pada seluruh kecematan, dinas-dinas dan kantor dalam wilayah Kabupaten Mura, dengan menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Adanya demikian, JM menyimpulkan diduga kuat SPPD atas nama staf telah dipalsukan oleh AH. Dan tidak ada pembinaan ke tempat-tempat tersebut sehingga diduga telah mengakibatkan kerugian Negara Rp 68.670.000.(08)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget