Image Hosting
Image Hosting

Nasib KPUD Ditentukan 1 Juli

Selasa, 29 Juni 2010

Atas Perkara Gugatan MISI-AGUNG

MUSI RAWAS- Jika tidak ada aral rintangan, dijadwalkan, Kamis (1/7), Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) akan menggelar sidang gugatan pasangan HM Isa Sigit-Agung Yubi Utama (MISI-AGUNG) terhadap KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura). Sidang kali ini agendanya mendengarkan putusan sengketa hasil Pemilihan UMum (Pemilu) hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mura.

"Hari ini (kemarin, red) kami telah menerima facsimile dari MK RI yang memberitahukan bahwa pelaksanaan pengucapan putusan akan dilangsungkan, 1 Juli mendatang. Kami berharap, putusan ini memang sesuai dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah disampaikan di persidangan,” kata Ketua KPU Kabupaten Mura, Efriyansyah, melalui Divisi Hukum, Kenny, kepada wartawan koran ini, Senin (28/6).

Menurut rencana kata Keny, sidang putusan tersebut akan dilaksanakan pukul 16.00 WIB di lantai dua gedung MK RI. Hal ini sesuai dengan surat pemberitahuan Nomor : 639.30/PAN.MK/VI/2010 25 juni 2010 dengan panitera Zainal Arifin Hoesein. Dan sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 yang menyatakan maka para pihak wajib hadir memenuhi panggilan MK. Oleh karena itu, sidang tersebut akan dihadiri seluruh anggota KPU Kabupaten Mura yang dijadwalkan berangkat, Rabu (30/6).

Sebagaimana diketahui sebelumnya, baik pihak pemohon maupun termohon telah sama-sama menyerahkan kesimpulan akhir mengenai permasalahan ini. KPU Kabupaten Mura berpendapat, bahwa permohonan pasangan MISI-AGUNG yang diajukan kepada MK RI tidak mendasar. Sebab, berdasarkan Peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008 Pasal 4 menyatakan objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon yang mempengaruhi yakni huruf a penentuan pasangan calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada atau huruf b terpilihnya pasangan calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Kemudian Pasal 6 ayat (2) permohonan sekurang-kurangnya memuat huruf b uraian yang jelas mengenai 1. kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon, 2. permintaan/petitum untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang
ditetapkan oleh termohon, dan 3. permintaan/petitum untuk menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.

“Unsur-unsur inilah yang menjadi kesimpulan akhir KPU Kabupaten Mura. Kendati demikian, kami tetap menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim,” ungkap Kenny.

Sementara itu, Kuasa Hukum pasangan MISI-AGUNG, Abdullah Syarief menjelaskan, pihaknya mempersoalkan adanya dugaan money politics yang terjadi di Kecamatan Ulu Rawas oleh salah satu pasangan calon. Dalam kasus ini pihaknya memiliki bukti autentik berupa video rekaman.

“Kami memiliki bukti berupa video salah seorang dari salah satu tim pasangan kandidat melakukan money politics di Ulu Rawas. Bukti ini akan kami sampaikan kepada majelis hakim pada persidangan besok (hari ini, red),” terangnya.

Menyikapi jalannya sidang yang telah berlangsung empat kali itu, ia yakin kalau gugatan pasangan MISI-AGUNG akan diterima oleh majelis hakim dan pemilihan ulang sebagaimana yang mereka tuntut akan bisa terlaksana. “Untuk itu, kami mohon doa restu kepada masyarakat Kabupaten Mura guna kemenangan kita semua,” ucapnya.(07)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget