Image Hosting
Image Hosting

*Dinilai Sudah Tak Dibutuhkan

MUARA LAKITAN- Sedikitnya empat Guru Tidak Tetap (GTT) di SMA Negeri Muara Lakitan diberhentikan (dipecat)sementara. Pemecatan GTT yang dilakukan Kepala SMA Negeri Muara Lakitan itu diduga tanpa alasan yang jelas dan mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persatuan Guru Intelektual Indonesia (PGII) mengecam keputusan yang diambil Kepala SMA Negeri Muara Lakitan Rozali. Sebab oknum Kepala Sekolah (Kasek) tersebut mengeluarkan keputusan untuk merumahkan (memecat) empat Guru Tidak Tetap (GTT), tanpa alasan yang jelas.

Ketua PGII, Jamal mengatakan, pemecatan GTT seharusnya bukan menjadi wewenang kepala sekolah. Ditegaskannya pemecatan hanya bisa dilakukan oleh pejabat di Dinas Pendidikan Kabuoaten Musi Rawas. Terlebih kepada guru yang telah terdaftar dan masuk database.

“Warga Muara Lakitan resah atas pemecatan GTT di SMA Negeri tersebut. Maka kami dari PGII mengecam keras, dan akan menindaklanjuti mengenai pemecatan tersebut,” kata Jamal, kepada wartawan koran ini, Senin (28/6).

Terpisah Kepala SMA Negeri Muara Lakitan, Rozali, ketika dikonfirmasi membenarkan ada pemberhentian keempat GTT tersebut. Alasan pemberhentian GTT tersebut menurutnya terpaksa dilakukan karena jumlah guru PNS sudah mencukupi untuk mengisi Kegiatan Belajar Menagajar (KBM) di SMA Negeri Muara Lakitan. “Kendati demikian kami mengambil kebijakan pemberhentian sementara kepada keempat GTT tersebut. Jika ke empat GTT tersebut dibutuhkan kembali, maka kami siap menarik keempat GTT tersebut. Sebab untuk jumlah siswa yang ada di SMAN Muara Lakitan saat ini masih sedikit,” terangnya.

Menurut Rozali, di Kecamatan Muara Lakitan memiliki dua kelas jauh meliputi, kelas jauh Semangus dan Marga Baru. Keempat GTT tersebut sebelumnya telah ditawarkan untuk dapat mengajar di kelas jauh tersebut untuk sementara waktu, namun sampai saat ini tidak ada jawaban. “Sebelumnya mereka (empat GTT) telah diberikan solusi untuk di arahkan ke sekolah jauh, dan tidak ada tanggapan hingga saat ini. Jika ada tanggapan, mereka segera membuat lamaran dan segera di tempatkan dilokasi tersebut,” jelasnya.

Selain itu, untuk memenuhi beban kerja guru dan pengawas sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan pemerintah kembali mengeluarkan regulasi baru yakni Peraturan Pemerintah Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.

Permendiknas ini terdiri dari 8 pasal yang didalamnya memuat berbagai ketentuan tentang beban kerja guru, guru BK/konselor, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru pembimbing khusus dan pengawas sekolah. Dalam Permendiknas ini dikemukakan pula tentang ketentuan bagi guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja.

“Karena saat ini pengawas sekolah masih dipandang sebagai guru, maka dalam pasal 4 diatur pula tentang beban kerja pengawas sekolah yakni melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan,” paparnya. (10)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget