Image Hosting
Image Hosting

Tempati Kamar Blok D Lapas
LUBUKLINGGAU-Terpidana kasus korupsi insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Lubuklinggau, yang saat ini berganti nama menjadi Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset (DPPKA), H Buyung Indra, resmi ditahan. Penahanan ini dilakukan menyusul ditolaknya kasasi mantan Kadispenda Kota Lubuklinggau tersebut oleh Mahkamah Agung, 23 Maret 2010 lalu.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Lubuklinggau, Badinsin Gumay, melalui bagian Humas Lapas Lubuklinggau, Ika Nusantara, saat dikonfirmasi wartawan koran ini, Kamis (3/6), membenarkan perihal penahanan Buyung Indra tersebut.

“Benar, terpidana atas nama Buyung Indra sudah ditahan di Lapas Lubuklinggau minggu lalu. Dan saat ini, dia menghuni sel Blok D bersama enam penghuni lainnya,” ungkap pria yang akrab disapa Ika ini.

Ditambahkan Ika, kondisi Buyung Indra setelah resmi ditahan kelihatan baik-baik saja. Bahkan keluarganya selalu terlihat mengunjungi terpidana. Lanjut dia, Buyung Indra akan menjalani hukuman selama 1,5 tahun, sesuai dengan surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

“Terpidana akan menjalani hukuman selama 1,5 tahun. Dan kami berkomitmen tidak akan membeda-bedakan tahanan. Sebab, semua tahanan di mata hukum adalah sama,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya PN Lubuklinggau menjatuhkan pidana terhadap H Buyung Indra selama 18 bulan. Lalu Buyung Indra dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fredy Simanjuntak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Setelah beberapa bulan, hasil banding tersebut menyatakan menerima permintaan banding JPU dan H Buyung Indra, yang mana mengubah putusan PN Lubuklinggau Nomor : 110/Pid.B/2009/PN Llg, 29 Juli 2009 dan menjatuhkan pidana selama 1,5 tahun. Selanjutnya melakukan upaya hukum yang terakhir, yaitu Kasasi. (07)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget