Image Hosting
Image Hosting

LUBUKLINGGAU–DPRD Kota Lubuklinggau benar-benar serius untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengaturan izin Sarang Burung Walet (SBW). Hal ini dilakukan, karena setelah melihat kondisi di lapangan tidak ada peraturan yang mengatur sehingga mengakibatkan permasalahan di masyarakat.
“Insyaallah, dalam waktu dekat kami akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Perda tentang pengaturan izin SBW. Apabila Perda tersebut telah disahkan, maka semua akan teratur,” ungkap Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Lubuklinggau, Nuzuan Ahdi, kepada wartawan koran ini usai penyampaian tanggapan fraksi di gedung DPRD Kota Lubuklinggau, Kamis (10/6).
Ditambahkannya, untuk menyusun pengaturan mengenai Perda SBW ini diperlukan berbagai pertimbangan. Oleh karena itu, DPRD Kota Lubuklinggau akan mengundang pakar ahli yang membidangi permasalahan ini. Tujuannya, supaya terjadi kesalahan dalam penetapan Perda.
“Untuk menentukan Perda SBW ini tidak sembarangan. Oleh karena itu, kita banyak berkonsultasi kepada daerah-daerah yang telah menerapkan Perda ini. Di Kota Lubuklinggau sendiri kan, sudah banyak masyarakat yang melakukan penangkaran SBW, tapi sejauh ini kan tidak ada aturan yang mengatur. Inilah, yang menjadi polemik kita,” lanjutnya.
Untuk menetapkan Perda nantinya, kata dia, harus memperhatikan berbagai permasalahan. Diantaranya harus memperhatikan lingkungan dan keindahan Kota Lubuklinggau serta tentang retribusi daerah dan pajak yang sudah tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 .
Menurut pria yang akrab disapa Cuek ini mengungkapkan, bahwa usaha budidaya walet berdampak positif bagi prekonomian masyarakat namun di sisi lain menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Untuk itu pihaknya mengharapkan adanya pengaturan usaha budi daya burung walet sehingga dapat mengantisipasi meluasnya usaha ini di wilayah yang tidak sesuai peruntukannya.
“Perda ini sangat diperlukan agar menjamin kepastian dan kesinambungan usaha budidaya walet dengan memperhatikan dampak kesehatan manusia serta lingkungan. Kemudian, Perda ini juga nantinya diperlukan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lubuklinggau,” pungkasnya.
Sementara itu, Walikota Lubuklinggau, Riduan Efendi dalam kata sambutannya, Raperda yang disampaikan ini diharapakan dapat diterima pihak legislatif untuk dapat dibahas.
“Apapun hasil pembahasan Raperda yang telah diajukan tersebut di harapkan nantinya menghasilkan produk Perda yang dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk menarik retribusi sehingga menambah PAD Kota Lubuklinggau,” katanya.(07)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget