Image Hosting
Image Hosting

Di Mahkamah Konstitusi
MUSI RAWAS- Dijadwalkan, besok (Rabu, 16/6) pukul 16.00 WIB, KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura) akan menghadiri sidang perdana gugatan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Mura, HM Isa Sigit-Agung Yubi Utama (MISI-AGUNG) di Mahkamah Konstitusi.
Untuk diketahui, gugatan pasangan MISI-AGUNG tersebut terkait hasil rapat pleno KPU Kabupaten Mura yang menetapkan pasangan H Ridwan Mukti-H Hendra Gunawan (RM-HG) sebagai pemenang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mura yang dilaksanakan, 5 Juni 2010.
“Hari ini (kemarin, red) kami telah menerima surat pemanggilan dari MK, terkait permohonan perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Mura atas penetapan pasangan calon terpilih RM-HG, beberapa waktu lalu. Kemungkinan besok (hari ini, red) kami akan berangkat ke Jakarta guna persiapan menghadapi sidang perdana tersebut,” ungkap Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Mura, Kenny kepada koran ini usai menerima surat pemanggilan dari MK di kantor Santel Pemkab Mura, Senin (14/6).
Ditambahkannya, untuk menghadapi sidang perdana tersebut pihaknya terus mempelajari materi gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon dari tim advokasi MISI-AGUNG. Yang jelas, kata dia, KPU Kabupaten Mura siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh tim advokasi MISI-AGUNG tersebut.
“Pada dasarnya kami siap menghadapi gugatan tim advokasi MISI-AGUNG. Saat ini kami telah mempelajari materi gugatan tersebut. Yang jelas, kami ikuti mekanisme yang ada. Harapan kami, dalam waktu kurang dari 14 hari permasalahannya bisa selesai,” terangnya.
Kuasa hukum pasangan MISI-AGUNG, Kamal Singadirata mengatakan, pihaknya telah menyampaikan gugatan ke MK pada, Kamis (10/6) lalu, dengan register Nomor : 606/pan.MK/vi/2010 tertanggal 10 Juni 2010. Dalam materi gugatan, pihaknya menyampaikan dugaan 21 pelanggaran hasil keputusan KPU Kabupaten Mura yang telah memenangkan pasangan nomor urut 2, RM-HG.
Selain itu, pihaknya juga mengajukan beberapa tuntutan. Diantaranya, pembatalan hasil rekapitulasi hasil Pemilukada Mura yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Mura, 8 Juni 2010 lalu. Kemudian pihaknya juga mendesak agar dilakukan Pemilukada ulang di seluruh kecamatan di Kabupaten Mura, jika tuntutan mereka dimenangkan MK.
Pelaporan keberatan yang mereka sampaikan, karena menurut tim MISI-AGUNG banyaknya kecurangan serta pelanggaran yang terjadi dalam Pemilukada Kabupaten Mura. Sehingga membuat pasangan kandidatnya mengalami kekalahan.
“Kami juga mempertanyakan kinerja Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mura yang tidak proaktif untuk menyikapi pengaduan dari pihaknya terkait beberapa pelanggaran yang terjadi selama prosesi kampanye hingga pencoblosan. Selain pelanggaran administratif, kami juga menemukan adanya pelanggaran berupa money politic yang dilakukan oleh salah satu kandidat. Tetapi, kenapa Panwaslu tidak jemput bola terhadap laporan yang kami sampaikan. Ada apa ini. Dan kami rasa sebelum 14 hari permasalahan ini telah mendapatkan jawaban, dan saya harap hal ini dapat menjadi kabar baik bagi pasangan kami,” harap Kamal.
Di sisi lain setelah menolak, akhirnya DPRD Kabupaten Mura menerima hasil rekapitulasi dan penetapan pasangan terpilih pada Pemilukada Kabupaten Mura oleh KPU Kabupaten Mura, namun dengan beberapa catatan. Dan kemudian, hasil tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.
“Lambannya penyerahan berkas hasil rekapitulasi penghitungan suara tersebut, karena adanya miss communication saja antara KPU dan DPRD Kabupaten Mura. Hal inilah yang akhirnya membuat berkas tersebut baru di terima DPRD Kabupaten Mura hari ini (kemarin, red). Yang kemudian berkas tersebut akan diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumsel,” ungkap Ketua Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Mura, Ngimaduddin kepada koran ini di Gedung DPRD Kabupaten Mura, Senin (14/6).
Ditegaskan Ngimaduddin, jika ada gugatan terhadap KPU Kabupaten Mura yang dilakukan oleh pasangan calon, maka KPU siap menghadapinya. KPU sendiri menurutnya, akan mempersiapkan tim advokasi untuk menghadapi gugatan tersebut.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mura, Suhari mengatakan bahwa berkas rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan pasangan terpilih telah diterima oleh DPRD Kabupaten Mura. Namun pihaknya belum dapat langsung menyampaikan kepada gubernur, karena masih menungu gugatan keberatan pasangan calon nomor urut 1, MISI-AGUNG, kepada MK.
“Berkas rekapitulasi hasil penghitungan suara ini batal diteruskan ke Mendagri jika gugatan salah satu pasangan kandidat diterima MK. Sehingga penetapan Cabup-Cawabup Mura menunggu hasil keputusan dari MK. Hal ini sesuai dengan amanat PP Nomor 6 tahun 2005, karena DPRD hanya punya waktu tiga hari untuk meneruskan permasalahan tersebut setelah disampaikan oleh KPU Kabupaten Mura,” jelasnya.
Untuk itu DPRD Kabupaten Mura mendesak pihak KPU Kabupaten Mura, untuk dapat menyerahkan berkas, serta bukti gugatan salah satu kandidat dalam kurun waktu selama tiga hari terhitung, Senin (14/6). Termasuk nomor register pengaduan dan salinan berkas lainnya sebagai dasar untuk memenuhi unsur hukum yang ada terkait masalah tersebut.
“Jika gugatan tersebut tidak ada maka rekapitulasi hasil penghitungan suara serta penetapan Bupati dan Wakil Bupati Mura akan segera disampaikan kepada gubernur untuk diserahkan kepada Mendagri. Tapi jika ada, maka kita tangguhkan dulu,” lanjut Suhari.(07)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget