Image Hosting
Image Hosting

MUSI RAWAS–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menilai Pemkab Mura dalam merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kurang maksimal. Hal ini terlihat dari tidak tercapainya target PAD pada tiga tahun terakhir yakni 2007, 2008 dan 2009.
Untuk itu, dewan meminta kepada SKPD-SKPD yang dibebani target PAD mengoptimalkan kinerjanya dalam rangka memenuhi target PAD yang telah ditentukan.
Demikian salah satu poin rekomendasi DPRD Mura terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Mura tahun 2005-2009 yang dibacakan Wakil Ketua II, Suhari, Rabu (12/5). "Pemenuhan target PAD bisa dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah, yaitu melakukan perluasan serta menggali sumber-sumber potensi PAD yang belum tergali," ungkap Suhari.
"Kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Mura untuk menertibkan penambang liar, serta mengawasi operasi kuasa pertambangan yang ada dan memberikan sanksi kepada kuasa pertambangan yang sudah mendapatkan izin akan tetapi tidak segera beroperasi. Dan dewan meminta kepada Bupati mencabut izin kuasa pertambangan yang merusak lingkungan," kata Suhari.
Secara umum kata Suhari, selama periode lima tahun, pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Mura, terus mengalami peningkatan. Pada 2005, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 41.437.279.500,30,- meningkat tajam pada APBD 2009 mencapai Rp 810.741.066.193,30,-.
Selanjutnya, dibidang pembangunan dewan meminta kepada kepala Dinas PU Bina Marga untuk lebih ketat dalam pengawasan pekerjaan proyek-proyek jalan yang ada di Kabupaten Mura. Sehingga diharapkan mutu pekerjaan proyek tersebut sesuai dengan bestek yang ada dan pada akhirnya kondisi jalan tidak cepat rusak.
Selain Dinas PU, dewan juga meminta kepada Badan Perencanaan Pembangunan dan PU Cipta Karya melakukan perencanaan yang matang dan terarah dalam rangka menyusun perencanaan pembangunan, termasuk segera mengusulkan Raperda tentang tata ruang pembangunan di Kabupaten Mura, terutama pembangunan di areal persawahan. Hal ini dimaksudkan agar setiap pembangunan yang dilakukan dapat dimanfaatkan sesuai dengan kegunaannya. "Sebagai contoh pembangunan Ruko Agropolitan Distrik yang dibangun di Kecamatan Muara Lakitan. Akibat tidak matangnya perencanaan pembangunan, bangunan tersebut terbengkalai dan tidak dapat dimanfaatkan dengan maksimal,"sambung Suhari.
Kemudian dibidang pemerintahan, dewan merekomendasikan sehubungan Pemkab Mura sudah dimekarkan mengusulkan agar peraturan yang mengatur tentang lambang pemerintah Kabupaten Mura dirubah dan disesuaikan dengan kondisi yang ada. Terhadap persoalan sengketa lahan dan perbatasan diharapkan kepada eksekutif untuk lebih serius dalam menangani persoalan tersebut. "Kita melihat tim terpadu yang dibentuk Pemkab Mura dalam rangka penyelesaian permasalahan tersebut kurang optimal dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini dilihat dari masih banyaknya persoalan lahan dan perbatasan yang belum terselesaikan. Seperti permasalahan lahan masyarakat trans HTI dengan PT Musi Hutan Persada. Lalu persoalan lahan masyarakat Kecamatan Rupit dan Karangdapo dengan PT Dendy Maker Indah Lestari, dan permasalahan sengketa perbatasan Mura dengan Provinsi Jambi," terang Suhari.
Ditambahkan Suhari, DPRD Kabupaten Mura mengharapkan kepada eksekutif agar investor yang berkaitan dengan lahan masyarakat, tidak melakukan tindakan penggusuran sewenang-wenang, sebelum adanya persetujuan secara mufakat.
Bidang pemerintahan yang lain, dewan juga menyoroti masalah kinerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) terutama dalam penempatan pegawai kurang profesional, serta analisis kepegawaian belum tepat. Hal ini bisa dilihat dari kurun waktu 2005-2009 masih ada beberapa SKPD yang jumlah pegawainya melebihi dari kebutuhan. Sedangkan SKPD yang lain ada yang kekurangan pegawai. Contoh lain kurang meratanya tenaga pendidik dan kesehatan, sehingga daerah-daerah terpencil sangat kurang tenaga pendidik dan kesehatan.
"Seperti kita ketahui bersama bahwa pada 21 April 2008 Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal berkunjung ke Kabupaten Mura, dan salah satu tujuannya adalah mencabut status Kabupaten Mura, dari daerah tertinggal. Akan tetapi masih ada beberapa desa di Kabupaten Mura, sekitar 45 desa masih menyandang desa tertinggal. Dewan berharap kepada bupati agar desa-desa tertinggal tersebut mendapat perhatian serius dan lebih diprioritaskan," papar Suhari.
Sementara terhadap LKPJ 2009 dibidang pembangunan dewan menyoroti dalam pembangunan desa-desa tertinggal di Kabupatan Mura, belum maksimal dilaksanakan. Karena dari pantauan legislatif di lapangan, masih banyak desa-desa yang tertinggal perlu diperhatikan oleh pemerintah. Dalam hal ini Pemkab Mura diharapkan lebih memperioritaskan pembangunan desa tertinggal dibandingkan dengan desa pertumbuhan.
Dewan juga merekomendasikan kepada BKPP agar penempatan pejabat-pejabat struktural pada bidang tugasnya sesuai dengan disiplin ilmu. Lalu untuk penempatan PNS daerah dan TKST memperhatikan kebutuhan yang diperlukan daerah-daerah terpencil, sehingga tidak terjadi kekurangan tenaga pada daerah yang membutuhkan. "Dalam rangka meningkatkan koordinasi antara pemerintah desa dan kecamatan diharapkan mulai tahun anggaran 2010 dana bantuan gubenur /bupati agar disalurkan dan dianggarkan melalui SKPD kecamatan," ucap Suhari.(03)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget