Image Hosting
Image Hosting

Perkara Penembakan Serda Muslim
LUBUKLINGGAU–Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menguatkan putusan PN Lubuklinggau yang menghukum Antoni (43), terdakwa penembak Serda Muslim (alm) 15 tahun penjara. Kepastian itu dikuatkan dengan surat PT Palembang Nomor : 726/Pid.B/2009/PN Llg, Selasa, 11 Mei 2010.
Demikian diungkapkan Ketua PN Lubuklinggau, Agusin melalui Humas PN Lubuklinggau, Neva Irawan didampingi Panitera Muda Pidana, Zainal Abidin Kamal kepada wartawan koran ini, Rabu (12/5).
"PT Palembang menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa. Hasilnya, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, 8 Maret 2010, Nomor : 726/Pid.B/2009/PN Llg. Serta menetapkan agar terdakwa tetap ditahan, membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding Rp 5000," kata hakim Neva.
Lanjut dia, hasil banding tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau dan terdakwa. "Akta surat pemberitahuannya sudah disampaikan kedua belah pihak, yakni JPU dan terdakwa untuk menanggapinya. Apakah menerima atau kasasi ke Mahkamah Agung," pungkasnya.
Terpisah, Kajari Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra melalui Kasi Pidum, Yunardi kepada wartawan koran ini membenarkan hasil banding PT Palembang tersebut. "Kami masih pikir-pikir terhadap putusan banding di PT Palembang," ungkapnya.
Kapan menyatakan sikap terhadap hasil banding? Dia mengaku secepatnya namun ia terlebih koordinasi dengan tim JPU lainnya dan pimpinan. "Insya Allah, minggu depan kami mengambil sikap, apakah menerima atau melakukan upaya hukum lain yakni Kasasi," ujarnya.
Untuk diketahui, sidang penembakan (Alm) Serda Muslim, dengan terdakwa Antoni (43), warga Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Senin (8/3), di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, berakhir ricuh. Pasalnya, pengunjung (keluarga korban, red) tidak menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara 15 tahun, kepada Mantan Kanit Reskrim Polsek Megang Sakti.
Vonis yang dibacakan majelis hakim diketuai Encep Yuliadi dengan Hakim Anggota Mimi Haryani dan Hakim A Samuar dibantu Panitera Pengganti (PP), Armen lebih ringan. Sebab JPU Yunardi dan Darmadi Edison menuntut seumur hidup.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa serta bukti yang terungkap dalam persidangan, lanjut majelis hakim, Antoni tidak terbukti dalam dakwaan primair pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Namun terbukti dakwaan subsidair sebagaimana diatur pasal 338 KUHP.
"Antoni dihukum pidana penjara selama 15 tahun dipotong masa tahanan," kata ketua majelis hakim. Adapun bahan pertimbangan memberatkan, perbuatan Antoni meresahkan masyarakat, mengganggu hubungan baik antara TNI-Polri dan dilakukan sangat sadis. Sedangkan hal-hal meringankan tidak ada.(10)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget