Image Hosting
Image Hosting

MUSI RAWAS–Karena menganggap lokasi penempatan mengajar tidak sesuai dengan harapan, berakibat banyak guru mengajukan surat pindah tugas. Padahal, sebagaimana tertulis pada surat perjanjian tertera bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Artinya, seluruh PNS tersebut telah mengingkari janjinya sendiri meskipun sudah melakukan penandatanganan surat perjanjian bermaterai 6000. Banyaknya guru yang mengajukan surat pindah tersebut berakibat terjadinya penumpukan guru di suatu wilayah. Sedangkan, di sisi lain banyak sekolah yang sangat memerlukan tenaga pengajar (guru).
"Memang banyak guru yang mengajukan usulan pindah tugas karena berbagai alasan. Tetapi, kami tidak begitu saja menerima usulan tersebut melainkan harus dipertimbangkan secara matang. Dikhawatirkan dengan kepindahan mereka tenaga guru di daerah tersebut kurang sehingga berdampak pada Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah bersangkutan," jelas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Musi Rawas, Edi Iswanto, kepada Linggau Pos, baru-baru ini.
Ditambahkannya, setiap guru boleh mengajukan surat pindah asal masa kerja mereka di sekolah tersebut telah mencapai minimal lima tahun. Kemudian, alasan yang dikemukakan benar-benar masuk akal. "Setiap guru diperbolehkan untuk mengajukan pindah, asal masa kerja telah lima tahun dan memiliki alasan yang jelas. Kalau tidak, kami tidak akan mengizinkan. Lagi pula apa mereka tidak kasihan dengan nasib anak didik yang sangat memerlukan bantuan kita sebagai tenaga pendidik," lanjutnya.
Berdasarkan data yang tercatat di Disdik Kabupaten Mura, daftar guru PNS per kecamatan menunjukkan ada penumpukan di salah satu kecamatan. Misalnya, di Kecamatan Tugumulyo, tercatat ada 526 guru PNS, Megang Sakti 344 guru dan Muara Beliti 309 guru. Sementara untuk Kecamatan Ulu Rawas merupakan daerah yang sangat kekurangan guru hanya 35 guru PNS yang tersedia.
Terhadap permasalahan tersebut, Edi mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan jumlah guru yang dimiliki oleh Disdik serta guru mata pelajaran yang dianggap lebih dan kurang. "Kami sudah menyampaikan laporan ke Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Mura. Dan untuk selanjutnya BKPP-lah yang mengatur semua," jelasnya.
Terpisah, Kepala BKPP Kabupaten Mura, Hj Rita Mardiah menyatakan bahwa pihaknya sangat menginginkan pemerataan penempatan para guru di sekolah-sekolah yang ada di kecamatan. Jangan sampai terjadi kesalahan penempatan bagi guru yang mengajar mata pelajaran tidak sesuai dengan disiplin ilmu mereka miliki.
"Kami sudah mendapatkan informasi ada guru yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan mengajukan usulan pindah ke sekolah lain. Padahal ia baru bekerja di sekolah tersebut belum lama, dengan berbagai alasan membuat mereka pindah ke sekolah lain," papar Rita Mardiah.
Pihaknya berharap kejadian semacam ini tidak terulang di sekolah-sekolah lain yang ada di kecamatan. Sehingga pihak BKPP tidak terus mengingatkan para guru agar mengajar di sekolah tersebut dengan baik.
Ditanya berapa banyak guru yang mengajar di SD, SMP, dan SMA di Kabupaten Mura, Rita Mardiah menyebutkan jumlahnya mencapai 3.860 orang. Para guru ini, lanjut dia, bertugas di sekolah yang ada di kecamatan. Pihaknya juga selalu memonitor setiap aktivitas para guru dengan harapan guru tersebut dapat meningkatkan etos kerjanya lebih baik lagi.(05/06)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget