Image Hosting
Image Hosting

Diduga Melanggar Kode Etik
TERAWAS–Karena diduga melakukan pelanggaran kode etik, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) STL Ulu Terawas mengusulkan pemberhentian Yanto Saputra, dari anggota dan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kasgoro, ke KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura). Usulan pemecatan itu ditetapkan dalam rapat pleno PKK STL Ulu Terawas, pukul 11.00 WIB, Senin(24/5).
Rekomendasi pemecatan Yanto Saputra dari anggota dan ketua PPS Desa Kasgoro itu dituangkan dalam Nomor: 16/PPK/STL UT/2010 tertanggal 24 Mei 2010. Yanto Saputra diusulkan dicopot dari jabatan dan anggota PPS Desa kasgoro, dianggap PPK STL Ulu Terawas cukup bukti melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah Mura.
Ketua PPK STL Ulu Terawas, Zaini ketika dikonfirmasi membenarkan adanya usulan pemecatan dari PPK STL Ulu Terawas terhadap ketua PPS Kosgoro. Dikatakan Zaini ususlan pemecatan Yanto Saputra dari jabatan ketua dan anggota PPS, berdasarkan laporan Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) STL Ulu Terawas, Minggu, 23 Mei 2010. "Hasil dari rapat pleno PPK STL Ulu Terawas, memutuskan ketua PPS Kosgoro atas nama Yanto Saputra diusulkan untuk diberhentikan dari jabatan karena telah melanggar kode etik,"kata Zaini kepada wartawan koran ini, Senin (24/5).
Ditambahkan Zaini, PPK memiliki beberapa bukti yang menjadi dasar hukum membuat keputusan usulan pemecatan terhadap Yanto Saputra dari jabatannya sebagai ketua PPS Desa Kasgoro. Diantaranya, laporan dari masyarakat, serta bukti foto-foto saat Yanto Saputra hadir di tengah-tengah kampanye dialogis pasangan Cabup-Cawabup Mura nomor urut 3, Senen Singadilaga-Sudirman Masuli. "Selama massa kampanye penyelenggara pemilu, termasuk anggota PPS tidak diperkenankan menghadiri atau mengikuti kegiatan salah satu kandidat. Penyelenggara pemilu harus netral, tidak boleh memihak salah satu peserta pemilu,"tegas Zaini.
Yanto Saputra saat dihubungi koran ini mengakui kalau dirinya diundang Cabup-Cawabup nomor urut 3. Undangan yang dihadirinya itu dalam rangka silaturrahmi di salah satu rumah warga Desa Kosgoro, yakni Sapran. Namun, Yanto Saputra tidak mau dikatakan kalau kehadirannya ke tempat itu untuk mendukung pasangan Cabup-Cawabup nomor urut 3.
"Yang namanya diundang kita pasti datang. Apalagi uandangan itu sifatnya silaturrahmi, siapa pun boleh. Yang jelas tujuan saya datang ke rumah Sapran itu untuk menjalin tali silaturrahmi saja, bukan untuk yang lain," ungkapnya.
Yanto Saputra mengaku belum mengetahui perihal keputusan PPK STL Ulu Terawas yang mengusul dirinya untuk dipecat dari anggota dan ketua PPS Desa Kasgoro. Menurut Yanto Saputra, dirinya tidak akan mempersoalkan masalah pemberhentian dirinya sebagai anggota dan ketua PPS, asalkan surat pemberhentian dikeluarkan KPU Kabupaten Mura.
"Bagi saya tidak ada masalah apabila diberhentikan, tetapi surat pemberhentian tersebut harus diterbitkan KPU Mura. Dan tidak ada gunanya mempersoalkan masalah ini. Dan saya sudah pasrah," ungkapnya.(03/07)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget