Image Hosting
Image Hosting

Walikota : Draf Raperda SBW Diteliti
LUBUKLINGGAU–Sejumlah warga Kota Lubuklinggau mempertanyakan keseriusan Pemkot Lubuklinggau membuat Peraturan Daerah Sarang Burung Walet (Perda SBW). Pasalnya hingga saat ini draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) SBW, yang sudah disusun Pemkot belum juga diserahkan ke DPRD Kota Lubuklinggau.
Demikian dikemukakan Koordinator LSM Sumpah Undang-Undang (SUU) Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas (Mura), Herman Sawiran, kepada koran ini, Sabtu(22/5).
Dengan belum diserahkanya Raperda SBW kepada legislatif, lanjut Herman, menunjukan sikap Pemkot Lubuklinggau yang lembek. "Pemkot Lubuklinggau juga memberikan pelajaran kurang baik kepada masyarakat. Betapa tidak janji untuk membuat Perda SBW belum dilaksanakan. Ketika mayarakat mendesak Pemkot berpura-pura menyusun Raperda itu. Ketika didesak lagi, katanya draf raperda SBW sudah selesai. Namun ketika masyarakat diam sudah berbulan-bulan Raperda itu tidak juga diserahkan kepada legislatif. Saya selaku warga Kota Lubuklinggau dan atas nama SUU sangat kecewa terhadap sikap Pemkot yang seolah-oleh membohongi warga," ucapnya.
Ditambahkan Herman Sawiran, seharusnya Pemkot Lubuklinggau terus memberikan yang terbaik kepada masyarakat. "Kalau seperti ini tidak ada sikap yang perlu diapresiasi terhadap kinerja Pemkot. Apakah menunggu didemo dulu baru diserahkan draf Raperda SBW itu. Atau jangan-jangan draf Raperda SBW memang belum ada. Kalau mamang sudah ada mana buktinya, tunjukkan kepada publik dengan menyerahkannya kepada legislatif untuk dibahas lalau di-undang-kan. Sehingga nantinya penangkaran SBW dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penarikan pajak penjualan SBW," tegas Herman Sawiran.
Selama ini masyarakat sudah sering mendengar pernyataan pejabat Pemkot Lubuklinggau yang menyatakan sumber pendapatan Kota Lubuklinggau minim. "Tapi kenapa ketika ada peluang untuk menambah income, kok dibiarkan saja. Padahan keberadaan penangkaran SBW di kota ini sudah puluhan. Bahkan berbagai elemen masyarakat sudah mendesak agar Pemkot membuat Perda SBW. Tapi hingga kini dari waktu ke waktu hanya janji-janji saja, tidak ada realisasinya. Masyarakat sudah jenuh dengan janji-janji dan bosan menungguh," paparnya.
Terpisah, Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi menjelaskan bahwa draf Raperda SBW masih ditelaah oleh Bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau. "Mungkin masih diseleksi, ada beberapa bagian yang perlu disempurnakan," kata Wako Riduan di Balai Kota Sebiduk Semare bertempat di komplek perkantoran Pemkot Lubuklinggau Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Sabtu (22/5) setelah melantik pejabat eselon II, III dan IV.
Hasil studi banding ke daerah lain untuk menyusun draf Raperda SBW tidak serta bisa diimplementasikan di Kota Lubuklinggau. Maka dari itu perlu disesuikan dengan daerah Kota Lubuklinggau. "Jangan sampai nanti Perda sudah disahkan tidak bisa diterapkan. Perda suatu daerah dengan daerah lainya beda. Tidak gampang untuk membuat Perda," jelas Wako.
Lebih lanjut Wako menerangkan, sudah banyak contoh Perda didaerah lain ysng sudah disahkan tapi tidak bisa dilaksanakan. "Misalnya Perda Larangan Merokok milik Pemda DKI Jakarta. Perda tersebut sudah lama disahkan, tapi hingga kini penerapannya tidak maksimal," kata Wako memberikan contoh.
Wako juga menjelaskan prosedur membuat Perda. "Ada dua cara dalam membuat Perda diantaranya, draf Raperda disusun oleh pemerintah daerah. Setelah draf Raperda diserahkan ke DPRD untuk dibahas menjadi keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif. Bisa juga draf Raperda dibuat oleh legislatif yang disebut Perda inisiatif DPRD," paparnya. (06)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget