Image Hosting
Image Hosting

Penyelesaian Sengketa Suban IV
MUSI RAWAS–Penyelesaian masalah tapal batas Suban IV antara Pemkab Mura dan Pemkab Muba, belum menemukan titik akhir penyelesaian. Terbukti dari empat kali sidang mediasi antara kedua belah pihak di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menindaklanjuti laporan dari Pemkab Mura, tidak dihadiri tergugat Pemprov Sumsel, Pemkab Muba, dan PT Chonoco Philip.
Sehingga Pemkab Mura menyarankan agar PN Lubuklinggau segera memanggil para penggugat hadir pada setiap persidangan yang digelar di Lubuklinggau. "Kami menyayangkan sekali para tergugat tidak hadir pada sidang tuntutan Pemkab Mura diwakili kuasa hukum di PN Lubuklinggau. Kalau tidak datang terus kami minta kepada PN agar memanggil para tergugat tersebut, sehingga persoalan ini dapat dituntaskan," kata Kabag Hukum Setda Mura, Nawawi kepada koran ini, Sabtu (15/5).
Ia menjelaskan pihaknya tetap menyakini bahwa Suban IV itu milik Pemkab Mura sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Mendagri. "Kami tetap akan memperjuangkan Suban IV hingga nantinya ditetapkan sebagai milik Kabupaten Mura dengan dibentuknya penasehat hukum yang memperjuangkannya," papar Nawawi.
Sementara, Koordinator LSM SUU Kabupaten Mura, Herman Sawiran meminta agar penyelesaian tapal batas antara Pemkab Mura dan Pemkab Muba dapat dilakukan secepatnya. Karena masalah tersebut sudah berlangsung lama namun tak kunjung selesai. Pihaknya minta agar kasus Suban IV ini dapat diselesaikan hingga Pemkab Mura tidak dirugikan dengan persoalan tapal batas tersebut.(01)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget