Image Hosting
Image Hosting

Sekjen DPR-RI Surati Ketua DPRD dan Bupati Mura
MUSI RAWAS–Ternyata usulan pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) masih terganjal lima syarat administrasi. Sementara limit waktu untuk mendapat persetujuan pemekaran dari pemerintah pusat sudah sangat sedikit sekali, yakni akhir Juni 2010 mendatang.
Hal itu terungkap setelah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, yang ditandatangani Deputi Persidangan dan KSAP, Lukman Abbas, dengan surat nomor:LG.01.01/3461/DPR RI/V/2010, tertanggal 10 Mei 2010, ditujukan kepada Ketua DPRD Musi Rawas (Mura) dan Bupati Mura.
Dan DPR RI tidak mengenal adanya penyerahan tugas atas penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU). Maka seluruh UU yang belum diselesaikan oleh DPR RI sebelumnya harus diproses dari awal, termasuk RUU tentang Kabupaten Muratara.
Untuk itu DPR RI diminta segera melengkapi persyaratan-persyaratan dengan pedoman PP No.78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah. Syarat itu ditujukan kepada pimpinan DPR RI Cq Komisi II DPR RI paling lambat 10 Juni 2010. Dan untuk persyaratan Administrasi pembentukan Kabupaten Muratara ada 5 poin harus dipenuhi. Diantaranya keputusan DPRD Kabupaten Mura tentang persetujuan pembentukan Kabupaten Muratara. Sebab, surat keputusan DPRD Kabupaten yang disampaikan memang ada dan ditandatangani ketua DPRD Mura, tetapi tidak dilengkapai dengan risalah dan daftar hadir paripurna.
Kemudian tidak ada lampiran surat status kepemilikan tanah lokasi perkantoran atau ibukota kabupaten, dan untuk kecamatan yang masuk wilayah Muratara, agar disebutkan secara rinci dengan menyebut nama kecamatan, desa/kelurahan luas wilayah dan batas-batas wilayah.
Kemudian surat persetujuan hibah untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom baru (dua tahun berturut-turut) sejak diresmikan, tidak menyebutkan rincian nilai nominal pertahun dengan jangka waktu hibah, dan harus singkron dengan keputusan bupati tentang hibah.
Lalu surat persetujuan penyerahan kekayaan daerah berupa barang bergerak/tidak bergerak, personil, dokumen, dan hutang piutang kepada daerah otonom baru, belum disebutkan secara rinci asset/kekayaan daerah apa saja yang akan diserahkan kepada daerah otonom baru.
Selanjutnya surat persetujuan penyerahan sarana dan prasarana perkantoran, juga tidak disebutkan rincian sarana dan prasana perkantoran yang akan diserahkan. Masih keputusan DPRD Mura soal pemberian hibah untuk penyelenggaraan pemerintahan baru selama dua tahun berturut-turut, harus dilengkapi rincian nilai nominal per tahun dan jangka waktu hibah, juga harus singkron dengan keputusan Bupati Mura.
Penyerahan kekayaan daerah dengan menjelaskan secara rinci asset dan kekayaan daerah yang akan diserahkan. Serta persetujuan penyerahan sarana dan prasarana perkantoran juga dijelaskan secara rinci. Dan risalah dan daftar hadir paripurna persetujuan DPRD Kabupaten Mura, tentang nama calon kabupaten, cakupan wilayah, dan ibukota kabupaten. Selanjutnya surat persetujuan dukungan dana untuk Pilkada pertama kali di daerah otonom baru, harus disingkronkan dengan keputusan gubernur. Lalu persetujuan pelepasan asset provinsi, berikut dengan rincian asset yang dilepas. Terakhir peta wilayah kapabutan otonom baru belum ada.
Wakil Ketua Umum Presedium Muratara Hasil Kongres I Rakyat Muratara, Lukman Abbas, didampingi Sekretaris Jendral Muaratara April Ibrahim, dan Wakil Ketua Burniat Rais, kepada koran ini mengakui adanya surat dari Sekretaris Jendral DPR RI yang meminta dipenuhi beberapa syarat administrasi dari usulan pembentukan Kabupaten Muratara tersebut. "Betul kami sudah meneriam surat itu, dan kami berharap semua pihak, terutama warga Muratara saling bahu membahu dan sama-sama berjuang untuk memenuhi kekurangan persyaratan itu, demi terbentuknya Kabupaten Muratara. Karena sudah banyak energi, waktu dan biaya yang dikeluarkan. Maka jangan sampai tidak sampai," jelasnya.(ME/04)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget