Image Hosting
Image Hosting

MUSI RAWAS– Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menyatakan, empat Calon Bupati (Cabup) dan Cawabup Kabupaten Mura telah melakukan pelanggaran administrasi. Pelangaran tersebut berupa pemasangan alat peraga kampnye di tempat umum sebelum masa kampanye.
Pelangaran dilakukan empat Cabup dan Cawabup merupakan hasil temuan Panwaslu Kecamatan Rupit yang dilaporkan kepada Panwaslu Kabupaten Mura, Sabtu (8/5).
"Berdasarkan hasil pleno Senin (10/5), Panwaslu Kabupaten meneruskan temuan Panwaslu Kecamatan Rupit mengenai pelanggaran yang dilakukan empat Cabub dan Cawabup ke KPU Mura,"ungkap Abu Yamin, anggota Panwaslu Kabupaten Mura dari Devisi Penanganan Pelanggaran kepada Linggau Pos, Selasa (11/5).
Pemasangan alat peraga tersebut menurut Abu Yamin melanggar Undang-Undang No 32 Tahun 2004, khususnya pasal 75 ayat (2) yang mengatur masalah kampanye dan ayat (9) tentang jadwal kampanye. "Undang-undang tersebut menjadi landasan kita untuk menentukan bahwa pemasangan alat peraga yang dilakukan empat Cabup dan Cawabup merupakan pelanggaran administrasi,"ucapnya.
Mengenai penindakan selanjutnya kata Abu Yamin, akan dilakukan oleh KPU Mura yang bertugas melakukan eksekusi. "Kami hanya mengawasi dan menyelesaikan laporan. Dari laporan yang sudah kami selesaikan nanti akan kami kirimkan ke KPU Kabupaten Mura untuk dilaksanakan," jelasnya.
Dijelaskan Abu Yamin, dalam menentukan pelanggaran pihaknya tidak melihat jumlah alat peraga yang ditemukan di lapangan. Namun yang jelas seluruh Cabup-Cawabup telah melakukan pelanggaran administrasi. Berdasarkan laporan diterimannya dari Panwaslu Kecamatan Mura Rupit, ditemukan alat peraga sudah dipasang di tempat umum tersebar di 17 desa dalam Kecamatan Rupit. Rincian milik Cabup-Cawabup Mura Isa Sigit-Agung Yubi terdiri dari spanduk ditemukan di empat desa, baliho 17 desa, poster 12 desa, stiker 17 desa, umbul-umbul hanya ada di satu desa. Ridwan Mukti-Hendra Gunawan terpasang di dua desa, baliho 17 desa, poster 10 desa, stiker 17 desa, umbul-umbul ditemukan di 16 desa.
Selanjutnya alat peraga milik pasangan Senen Singadila-Sudirman Masuli terdiri dari spanduk, ditemukan di satu desa, baliho 6 desa, poster 13 desa, stiker 15 desa, umbul-umbul hanya ada di satu desa. Sedangkan alat peraga milik Cabub-Cawabub Mura Wazanazi Wahid-Untung Suprianto, terdiri dari spanduk ditemukan di satu desa, baliho 5 desa, poster 5 desa, stiker 3 desa, umbul-umbul tidak ditemukan.
Sesuai dengan aturan yang ada kata Abu Yamin, Panwaslu Kabupaten diberikan waktu 7 hari untuk menentukan apakah laporan yang merupakan pelangaran atau bukan. Jika waktu 7 hari pertama laporan tersebut belum selesai maka akan ditambah 7 hari lagi. "Namun untuk laporan yang disampikan Panwaslu Kecamatan Rupit kami tidak membutuhkan waktu yang lama karena laporan yang diajukan sudah cukup bukti dan kami sendiri sudah melihat di lapangan memang ada alat peraga yang dipasang oleh kandidat sebelum pelaksanaan kampanye. Rekomendasi yang kami buat ini wajib dilakasanakn KPU Kabupaten Mura," imbuhnya.
(03)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget