Image Hosting
Image Hosting

LUBUKLINGGAU–Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Sumsel 2008 dengan terdakwa Rachma Istiati kembali disidangkan Senin (3/5). Kali ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fredy Simanjuntak menghadirkan tiga orang saksi, diantaranya Darmadi, Japirman (petugas Asuransi) dan mantan anggota KPU, Aguscik.
Dihadapan majelis hakim, Darmadi mengatakan kegiatan asuransi itu dibuat perjanjian kontrak yang ditandatangani Darmadi dan Rachma. Ia mengakui bahwa premi asuransi Rp 10 ribu dipotong Rp 5000. "Saya terima fee asuransi Rp 46 juta dan Rp 7,5 juta sudah diserahkan kepada penyidik," katanya.
Selanjutnya, Japirman dihadapkan di meja hijau. Dia mengatakan ada kerjasama dengan KPU Mura mengenai asuransi. "Premi asuransi Rp 5000 untuk 209 anggota," ucapnya.
Lanjut dia, Darmadi tidak pernah melapor ke pimpinan mengenai masalah tersebut. "Kami terima dana dari Darmadi hanya Rp 1,3 juta," jelasnya.
Setelah Darmadi dan Japirman lalu Aguscik memberikan keterangannya. Mantan anggota KPU ini mengaku honor yang dibayarkan kepada PPK selama lima bulan. "Honornya juga dipotong pajak 15 persen," katanya.
Lanjut dia, dirinya sempat memberitahu kepada Rachma supaya memberikan honor PPK selama 6 bulan. "Saya sudah ingatkan agar tidak membayar honor PPK selama 5 bulan, sebab akan bermasalah," pungkasnya.
Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim diketuai Agusin dengan hakim anggota Wahyu Widya dan Mooris Sihombing serta Panitera Pengganti (PP), Ramli menunda sidang hingga Jumat (7/5) dengan agenda masih mendengar keterangan saksi.(10)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget