Image Hosting
Image Hosting



Foto : Santoso/Linggau Pos
HASIL : Ketua KPU Mura, Efriansyah memberikan hasil rapat pleno penetapan DPT kepada perwakilan tim pemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mura di Gedung Serbaguna Muara Beliti. Foto diabadikan Selasa (4/5).



DPT Mura 382.132
MUSI RAWAS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Selasa (4/5) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan umum (Pemilu) kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Mura berjumlah 382.132 tersebar di 1.206 TPS.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan Daftar Pemilih Hasil Perubahan (DPHP) yang dikoreksi selama 10 hari berjumlah 374.500. Penetapan DPT tersebut dilakukan KPU Kabupaten Mura melalui rapat pleno yang dihadiri seluruh tim pemenangan pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Cawabup), PPK, anggota Panwaslu Kabupaten Mura, Kapolres Mura AKBP Imam S serta Dandim 0406 Linggau-Mura, Letkol Inf Suryana.
Dari empat pasangan calon bupati dan wakil bupati akan mengikuti Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, hanya calon Bupati Senen Singadilaga dan calon wakil bupati, Agung Yubi Utama yang hadir menyaksikan jalannya rapat pleno. Terhadap penetapan DPT tesebut seluruh tim pemenangan pasangan Cabup dan Cawabup menerima.
Selain memantapkan jumlah DPT, dalam rapat peleno kemarin, KPU juga menetapkan spesifikasi surat suara kepada tim pemenangan Cabup dan Cawabup. Untuk penetapan surat suara ini, hanya tim pemenangan Cabup H Ridwan Mukti dan Wakil Bupati Hendra Gunawan serta Cabup Wazanazi Wahid dan Cawabup Untung Suprianto, yang meminta perubahan gambar.
Ketua KPU Kabupten Mura, Efriansyah mengatakan, setelah ditetapkannya DPT tersebut pihaknya tidak akan memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum masuk dalam daftar pilih. Ia meminta kepada seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati usai Pemilu 5 Juni mendatang, tidak lagi mempermasalahkan DPT karena pengoreksian sudah dilakukan secara bersama-sama.
"Setelah penetapan DPT ini kami tidak mau ada komplain lagi setelah pelaksanaan Pemilu Kepala Derah dan Wakil Kepala Derah nanti. Masyarakat yang tidak terdaftar tidak ada hak suaranya walaupun mereka memiliki KTP," tegasnya.
Terpisah Divisi Tehnis KPU Kabupaten Mura, Novriansyah mengatakan adanya perubahan angka DPHP saat ditetapkan menjadi DPT bukan karena adanya penambahan jumlah pemilih. Hal ini terjadi karena ada kesalahan teknis KPU Kabupaten Mura saat mereka jumlah DPHP yang dilaporkan PPK beberapa waktu lalu.
"Tidak ada penambahan jumlah pemilih. Perubahan jumlah pemilih terjadi karena saat perekapan DPHP ada kesalahan teknis pada program kami sehingga ada sebagian data dari PPK tidak masuk dalam program seperti di Kecamatan STL Ulu Terawas," jelasnya seraya mengatakan DPT yang ditetapkan orangnya benar-benar ada.
Dari data yang ada di KPU Mura, DPT tertinggi berada di Kecamatan Megang Sakti berjumlah 35.139. Selanjutnya Kecamatan Tugumulyo DPT berjumlah 31.578 dan Kecamatan Muara Lakitan DPT mencapai 27.526.
Sedangkan untuk jumlah pemilih laki-laki dalam pemilihan umum (Pemilu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Derah 5 Juni mendatang berjumlah 195.820 lalu perempuan berjumlah 186.312.(03)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget