Image Hosting
Image Hosting

Sidang Perkara Pilgub Sumsel 2008
LUBUKLINGGAU–Dua pegawai operator komputer PPK Tugumulyo, Joni dan Susilawati saat Pemilihan Umum (Pemilu) Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Sumsel 2008 fiktif. Padahal kedua nama tersebut tercatat dalam RKA Pilgub Sumsel 2008.
Hal itu terungkap dalam sidang perkara korupsi dana Pilgub Sumsel dengan terdakwa Rachma Istiati, dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Jumat (21/5).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fredy Simanjuntak menghadirkan mantan Ketua PPK Tugumulyo, Sugianto, mantan Bendaharanya, Pangi Doan Sritonga, mantan sekretarisnya, Edi Supriyo lalu Imam Hanafi, mantan sekretaris PPK Tuah Negeri dan mantan bendara PPK Rawas Ilir, Isan.
Dihadapan majelis hakim, Sugianto menjelaskan PPK Tugumulyo terdapat lima orang dan menerima honor. Rinciannya, honor ketua PPK Rp 750 ribu dan anggota Rp 600 ribu. "Kami menerima honor selama lima bulan," ucapnya.
Lanjut dia, pihaknya menegaskan tidak ada pegawai operator computer di PPK Tugumulyo. "Tidak ada pak hakim," tandasnya.
Ditambahkannya, ia juga menerangkan ada pemotongan asuransi Rp 10 ribu setiap PPK, PPS. Tidak itu, adanya pemotongan pajak Rp 15 persen untuk PNS dan non PNS 5 persen. "Saya mengisi kuintansi kosong dan diketahui bendahara PPK," pungkasnya.
Dilanjutkan, Edi Supriyo mengaku honor yang diterimanya selama 5 bulan, meskipun telah teranggarkan dalam RKA. "Saya menerima honor dari bendahara PPK Tugumulyo," ucapnya.
Kemudian mantan Sekretaris Tuah Negeri, Imam Hanafi, dan mantan Bendahara PPK Rawa Ilir, Ihsan. Inti keterangannya, mereka menerima honor selama 5 bulan bukan enam bulan. Lalu pemotongan dana asuransi Rp 10 persen dan tidak ada pegawai operator komputer.
Menanggapi keterangan tersebut, terdakwa menyatakan hal itu tidak benar. Selanjutnya majelis hakim diketuai Agusin dengan hakim anggota Moris Sihombing dan Neva Irawan serta Panitera Pengganti (PP), Ramli menunda sidang hingga pekan.(08)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget