Image Hosting
Image Hosting

Panwaslu Belum Terima Laporan Resmi
RAWAS ULU–Suhu politik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Musi Rawas (Mura) mulai memanas. Sedikitnya empat umbul-umbul dan satu Baleho alat peraga kampanye pasangan nomor urut 2, Ridwan Mukti-Hendra Gunawan di Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, sengaja dibakar Oknum Tidak Dikenal (OTD).
Peristiwa tersebut terjadi Rabu (5/5) malam, namun baru diketahui tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mura, yang diusung Partai Golkar, PKS, PDIP, Partai Demokrat, Garindra, PIS dan PBR itu, Kamis (6/5) pagi. Kejadian itu sudah dilaporkan tim pemenangan kepada salah seorang ketua partai politik pengusung pasangan calon di Desa Sungai Baung.
Ketua Pangawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mura, Hendri Akbar melalui anggota Panwaslu, Abu Yamin mengakui adanya informasi tersebut. Namun menurutnya, Panwaslu Kabupaten Mura hingga kemarin belum menerima laporan secara resmi dari tim pemenangan pasangan calon yang dirugikan. "Laporan tertulis belum kami terima, hanya melalui komunikasi telepon Panwascam Rawas Ulu," ungkap Yamin, sapaan akrab Abu Yamin kepada wartawan koran ini, Jumat (7/5).
Menurut Abu Yamin, peristiwa pembakaran Baleho dan umbul-umbul milik salah satu pasangan Cabup dan Cawabup tersebut termasuk dalam pelanggaran. Namun sebaliknya ia menyesalkan adanya alat peraga yang dipasang salah satu pasangan Cabup dan Cawabup sebelum dimulainya masa kampanye.
"Persoalan pembakaran baleho itu termasuk pelangaran administrasi, namun kami selaku Panwaslu tidak bisa mengambil tidakan kalau tidak ada laporan, karena ini sebagai bukti awal kami untuk memproses pelangaran yang terjadi," terangnya.
Selanjutnya, Abu Yamin menjelaskan dengan adanya kejadian pembakaran Baleho dan umbul-umbul tersebut, menjadi masukan Panwaslu Kabupaten dalam melakukan pengawasan. "Kalau untuk pembakaran Baleho yang dirugikan harus melapor melalui surat resmi ke Panwaslu sebagai bukti, kalau memang ada pengerusakan terhadap alat peraga. Laporan tersebut bisa langsung ke Panwaslu yang bertugas di desa-desa, kecamatan yang nantinya akan diteruskan ke Panwas Kabupaten untuk diambil tindakan," jelasnya.
Ditambahkan Abu Yamin, beda halnya dengan pelangaran yang langsung ditemukan oleh anggota Panwalu di lapangan. Jika salah seorang anggota Panwaslu melihat langsung pelanggaran yang terjadi, Panwaslu Kabupaten bisa langsung mengambil tindakan. "Setiap pelangaran yang kami proses ada prosedurnya. Kalau pelanggaran yang kami proses cukup bukti dan melanggar pasal yang ditetapkan, kami akan rekomendasikan ke KPU untuk diambil tindakan," tegasnya.
Sementara itu, Camat Rawas Ulu, Y Mori membenarkan ada kejadian tersebut. Pihaknya mendapatkan laporan dari pengurus Partai Golkar Kecamatan Rawas Ulu. "Kita sudah menerima informasi ada pembakaran satu baliho dan empat umbul-umbul di Desa Sungai Baung. Kejadian ini bisa terjadi diduga dilakukan oknum tidak dikenal," ujar Y Mori dihubungi, koran ini, kemarin.
Mengenai motif pembakaran baliho dan umbul-umbul, ia selaku camat belum tahu pasti. Yang jelas persoalan semacam ini tetap menjadi perhatian pihaknya karena berada di wilayah kerjanya.(03/01)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget