Image Hosting
Image Hosting

Surnadi : SK Baru Mereka Belum Terbit
LUBUKLINGGAU-Sedikitnya 200 tenaga honorer di lingkungan Pemkot Lubuklinggau sudah tiga bulan belum menerima honor. Tenaga honorer mengantongi SK Walikota Lubuklinggau tidak gajian terhitung Januari hingga Maret 2010. Salah seorang honorer meminta namanya tidak ditulis, mengaku bingung karena sudah tiga bulan belum terima honor. Padahal mereka tenaga honorer resmi dengan SK Walikota Lubuklinggau. "Kami bukan honorer yang diangkat Kepala Satuan Kerja (Satker)," kata sumber koran ini, Senin (19/4).

Dia berharap dalam waktu dekat Pemkot Lubuklinggau dapat membayar honor. "Berdasarkan informasi yang kami terima, belum dibayarnya honor karena SK 2010 belum terbit. Setiap tahun SK honorer diperbarui, katanya seperti itu kendalanya. Kalau memang benar masalah SK, kenapa tidak disiapkan dari Januari. Kenapa sudah tiga bulan SK baru belum juga diterbitkan," katanya dengan nada bertanya.
Dia mengakui, keterlambatan pembayaran gaji memang kerap terjadi pada triwulan pertama. "Sebenarnya bukan persoalan baru, setiap awal tahun honor kami selalu terlambat hingga empat bulan," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kota Lubuklinggau, Surnadi mengakui, tenaga honorer sudah tiga bulan belum terima honor. "Sebab SK baru untuk mereka belum terbit. Kalau SK belum ada maka honor mereka tidak bisa dicairkan, karena tidak ada dasar hukum untuk membayarnya. Kalau tidak ada SK Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) tidak mau mencairkan dana untuk tenaga honorer itu, karena tidak ada dasar hukum," papar Surnadi.
Menurut Surnadi, saat ini pihaknya sedang melakukan proses penerbitan SK para honorer di lingkungan Pemkot Lubuklinggau. "Sedang dalam proses setelah selesai SK tersebut kami sampaikan ke Satker yang masih memiliki honorer SK Walikota. Selanjutnya Satker mengajukan pencairan gaji bagi honorer yang berada di lingkungan unit kerja masing-masing ke DPPKA. Saya tidak bisa memprediksi kapan gaji mereka bisa dibayar karena tergantung Satker masing-masing, sementara BKD hanya sebatas membuat SK," jelas Surnadi panjang lebar.
Surnadi juga tidak menampik keterlambatan pembayaran honor para tenaga honorer. Dan masalah ini bukan persoalan baru karena kejadian seperti itu terjadi setiap awal tahun. "Setiap awal tahun memang pembayaran upah tenaga honorer terlambat," akunya.
Namun demikian lanjut, Surnadi, keterlambatan tersebut terjadi disebabkan usulan pembuatan SK baru dari Satker ke BKD terlambat. Pihaknya juga tidak tahu kenapa Satker telambat mengajukan ke BKD.
"Saya tidak tahu persis apa persoalannya sehingga Satker terlambat mengajukan permintaan untuk memperbarui SK. Yang jelas setiap tahun usulan itu kami terima sekitar April. Buktinya, usulan tersebut baru kami terima," ucap Surnadi menyebutkan gaji honorer itu akan dibayar rapel.
"Tahun lalu gaji mereka Rp 450 ribu per bulan. Namun untuk tahun ini saya tidak tahu berapa dianggarkan," pungkasnya.(02)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget