Image Hosting
Image Hosting

Rp 277 Juta Mengalir ke KPU Sumsel
LUBUKLINGGAU–Menurut pengakuan Mantan Bendahara KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura), Iskandar, dari dua miliar dana untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2008, dana Rp 1 miliar ditransfer ke rekening Junaidi, suami Rachma Istiati.
"Saya mentransfer uang Rp 1 miliar ke rekening Junaidi, atas perintah terdakwa Rachma Istiati," kata Iskandar, dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Jumat (23/4).
Di hadapan majelis hakim, Iskandar juga mengaku tidak bisa menolak perintah pimpinannya (terdakwa, red) untuk mentransfer uang tersebut. "Saya hanya sekali membayar uang honor PPK, PPS untuk sebulan. Selanjutnya terdakwa yang membayar," ucapnya, kepada majelis hakim diketua hakim Agusin dengan hakim anggota Wahyu Widya, dan A Samuar serta Panitera Pengganti (PP), Harmen.
Mengenai pajak, lanjut dia, seharusnya bendahara yang membayar pajak penghasilan namun dikerjakan terdakwa sendiri. "Saya pernah membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) namun tidak sampai ke KPU Palembang," jelasnya, seraya mengimbuhkan pembuatan SPJ
Dana Pilgub dari hal 1
dilaksanakan dua bulan setelah Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel.
Ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fredy Simanjuntak dan Rikcy Ramdhan, berapa kali honor PPK dibayarkan? Iskandar menjawab honor diberikan lima kali (lima bulan). "Untuk pemotongan dana asuransi Rp 10 ribu/anggota PPK, PPS dan KPPS berdasarkan perintah terdakwa," jelasnya.
Mengenai pengadaan alat-alat tulis kantor, sambung dia, ia membuat surat pertanggungjawaban namun tidak ada kegiatannya. "Saya buat SPJ pengadaan ATK," akunya.
Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan kuasa hukum terdakwa, Taufik Cs. Saat ditanya masalah dana yang ditransfer ke Junaidi, Iskandar menegaskan hal itu inisiatif terdakwa. "Ini inisiatif terdakwa," tandasnya.
Ditambahkan Iskandar, honor PPK Rp 277 juta untuk sebulan disetorkan ke KPU Provinsi Sumsel. "Saya transfer uang tersebut ke KPU Provinsi Sumsel," ujar Iskandar.
Saat ditanya ketua majelis hakim mengenai keterangan Iskandar, menurut Rachma Istiati membantah semua keterangan Iskandar. "Semua keterangan Iskandar itu Pak Hakim tidak benar,"kata Rahma singkat. Lalu dijawab Ketua majelis hakim, "Kalau semua keterangan saksi Iskandar tidak benar, ya cukup,"kata ketua majelis hakim.
Kemudian Iskandar diperintahkan meninggalkan ruangan sidang.
Sebelumnya, majelis hakim memeriksa mantan Ketua KPU Kabupaten Mura, Rommy Khrisna. Dalam keterangannya, pelaksanaan kegiatan Pilgub Sumsel 2008 sesuai dengan RKA yang dibuat sekretaris dan bendahara. "Ada dana Pilgub dicairkan secara tunai. Saya sudah melarangnya, namun kata terdakwa supaya kegiatan cepat selesai," katanya.
Lanjut dia, Rommy Khrisna menegaskan dana Pilgub tidak boleh ditransfer ke rekening Junaidi. "Junaidi bukan anggota KPU atau sekretariat KPU. Jadi, dana itu tidak boleh ditransfer ke rekening pribadi melainkan harus masuk rekening KPU," jelasnya.
Masih kata Rommy Khrisna, ada empat Ketua PPK mengadu ke Ketua KPU Mura bahwa menandatangani kwitansi kosong. "Honor PPK diberikan selama 5 bulan. Tapi menurut RKA enam bulan," tambahnya.
Selanjutnya majelis hakim menghadirkan saksi mantan Sekretaris KPU, Rustam Effendi bahwa ada sisa anggaran Rp 319 juta. "Sisa anggaran ini digunakan untuk membiaya penyeleksian anggota PPK dan operasional lain," ujarnya.
Laporan pertanggungjawaban administrasi, sambung dia, seharusnya sekretaris KPU (terdakwa, red) yang membuatnya. "Sekretaris KPU harus menyimpan administrasi di bagian keuangan," tambahnya. Dan terakhir, Dirhamsyah dihadirkan dipersidangan. Intinya, ia mendapat bagian Rp 53 juta. Selanjutnya majelis hakim menunda sidang hingga Selasa (27/4) dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi.(10)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget