Image Hosting
Image Hosting

Rommy Janji Kembalikan Uang Negara

Kamis, 29 April 2010



Foto Agus/Linggau Pos
SIDANG : Rommy Khrisna, terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) Logistik Pilgub 2008 memberi keterangan kepada majelis hakim dalam sidang digelar di PN Lubuklinggau, Rabu (28/4).




Sidang Tipikor Logistik Pilgub 2008
LUBUKLINGGAU-Rommy Khrisna, terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Logistik Pilgub 2008 mengakui kesalahannya dan berjanji mengembalikan uang negara yang dinikmatinya. Kerugian uang negara tersebut senilai Rp 95 juta.
"Bu Hakim, saya usahakan mengembalikan uang negara dalam tempo dua minggu," ujar terdakwa kepada majelis hakim diketuai Wahyu Widya dengan hakim anggota Moris Sihombing dan Neva Irawan serta Panitera Pengganti (PP), Armen, Rabu (28/4).
Sebelumnya, mantan Ketua KPU Kabupaten Mura ini mengatakan ia menerima dana pengangkutan logistik dari mantan Sekretaris KPU, Rachma Istiati Rp 63 juta. Lalu dari 63 juta itu dikurangi Rp 10 juta yang diserahkan kepada Junaidi (suami Rachma) sehingga tersisa Rp 53 juta. "Itu salah saya Bu Hakim sebab saat itu uang tersebut untuk rujukan dengan Junaidi,"kata Rommy seraya menyampaikan tidak tahu apakah uang tersebut memang diserahkan atau tidak.
Dana Rp 53 juta itu dikurangi Rp 15 juta yang diberikan kepada Riva’i untuk mengantar logistik. "Rp 15 juta ini tidak ada tanda terimanya dan kata Riva’i cukup," ucap Rommy.
Lanjut Rommy, dirinya memakai uang hanya Rp 38 juta dan telah dibelanjakan. "Uang sudah terpakai Bu Hakim," ungkapnya.
Ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fredy Simanjuntak, apakah ada Pokja untuk menangani logistik? Dia menjawab ada. "Saya bukan bagian dari Pokja. Dan itu salah saya," tandasnya.
Ditambahkan Rommy, dirinya mau melaksanakan kegiatan pengiriman logistik karena ingin cepat. "Yang penting niat saya murni. Tapi Rachma malah menjerumuskan saya. Saya mohon Bu Hakim, saya memang bersalah," imbuhnya.
Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (5/5) dengan agenda putusan.
Sekedar mengingatkan, Rommy Khrisna, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Pilgub Sumsel 2008, tidak mengajukan saksi ade charge (meringankan). Sebab, saksi tersebut tidak sempat hadir ke persidangan untuk memberikan keterangan.
"Bu Hakim, kami tidak mengajukan saksi meringankan," kata Kuasa Hukum terdakwa, Kristian Lesmana kepada majelis hakim diketuai Wahyu Widya dengan hakim anggota Moris Sihombing dan Neva Irawan dengan Panitera Pengganti (PP), Zainal Abidin Kamal, Selasa (20/4) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Menurut Khristian Lesmana, pihaknya telah memanggil saksi ade charge beberapa kali namun tidak bisa hadir. "Silakan majelis hakim melanjutkan proses persidangan ke tahap pemeriksaan terdakwa," sarannya.
Setelah mendengar pengakuan kuasa hukum terdakwa, selanjutnya majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (28/4), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(10)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget